Sejarah Tercipta: Naili Trisal, Wali Kota Perempuan Pertama Palopo, Resmi Dilantik

SABER, PALOPO  |  Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin Daud resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, untuk masa jabatan 2025–2030. Pelantikan dilaksanakan, Senin, 4 Agustus 2025, dan dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam prosesi yang berlangsung khidmat, Gubernur membacakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-2861 Tahun 2025, tertanggal 1 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dalam sambutannya.

Pada momen pelantikan, Wali Kota Naili Trisal tampil anggun dalam balutan Pakaian Dinas Upacara (PDU) putih, sementara Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin Daud akrab disapa Ome tampil serasi mengenakan setelan resmi lengkap dengan peci hitam.

Pelantikan ini menjadi tonggak sejarah bagi Kota Palopo. Naili Trisal tercatat sebagai perempuan pertama yang menjabat Wali Kota Palopo, sementara Ome kembali dipercaya sebagai Wakil Wali Kota setelah sebelumnya menjabat pada periode 2013–2018.

Pasangan Naili–Ome merupakan pasangan kepala daerah terakhir yang dilantik di Sulawesi Selatan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada.

Acara pelantikan turut dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, Sekretaris Daerah Kota Makassar, unsur Forkopimda, serta perwakilan partai politik pengusung.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga melantik sejumlah pejabat pendamping pemerintahan Kota Palopo, antara lain Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), serta mengukuhkan Bunda PAUD, Bunda Literasi, dan Bunda Forum Anak.

Pelantikan ini menandai awal kepemimpinan baru di Kota Palopo dengan harapan terciptanya tata kelola pemerintahan yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *