Oleh: Hertaslin
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Integritas Demokrasi dan Ancaman Sistemik
Integritas demokrasi seharusnya menjamin transfer kekuasaan yang adil, transparan, dan akuntabel. Namun, di Indonesia, demokrasi menghadapi ancaman serius yang terinstitusionalisasi: Grand Design Korupsi.
Ini adalah fenomena sistemik, di mana korupsi bukan lagi anomali perilaku, melainkan hasil dari desain struktural yang secara sistematis menciptakan insentif bagi modal haram untuk menguasai kekuasaan.
Krisis integritas ini berakar pada kegagalan sistem untuk menyeimbangkan kekuasaan dan akuntabilitas. Apabila demokrasi dipahami hanya sebatas prosedur, ia akan rentan terdistorsi menjadi plutokrasi pemerintahan oleh dan untuk pemilik modal besar.
Jerat Desain Sistemik
Analisis sistemik menunjukkan bahwa desain politik kita, khususnya sistem pemilihan proporsional terbuka, berfungsi sebagai pintu masuk utama bagi korupsi. Sistem ini, yang menuntut akuntabilitas individu Calon Anggota Legislatif (Caleg), ironisnya menciptakan high-cost politics yang bersifat eksponensial.
Ketergantungan pada modal besar ini melahirkan Siklus Korupsi Modal Berantai: Caleg menghabiskan biaya fantastis untuk menang, menciptakan utang politik yang harus dilunasi setelah menjabat melalui korupsi kebijakan dan penyelewengan anggaran.
Fenomena politik uang (money politics), yang marak terjadi dengan pembagian uang tunai pecahan kecil, sesungguhnya merupakan wujud dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pra-pemilu. Dana yang digunakan untuk membeli suara sering kali berasal dari tindak pidana asal (predicate crimes) seperti korupsi atau narkotika, yang efektif mencuci modal haram ke dalam sistem politik.
Jika dibiarkan, proses politik elektoral hanya akan menghasilkan pemimpin yang secara inheren tidak legitimate karena terikat pada kepentingan pemodal, bukan konstituen.
Modal Ekstraktif dan Kehancuran Ekologis
Mesin finansial utama yang menggerakkan Grand Design Korupsi ini adalah sektor Sumber Daya Alam (SDA), terutama pertambangan ilegal. Korupsi perizinan tambang telah terbukti selalu melibatkan “orang besar” dan aktor lintas negara, menjadikannya sulit ditindak.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan aliran dana triliunan rupiah dari pertambangan ilegal yang mengalir ke partai politik dan kontestan.
Keterlibatan modal ekstraktif ini memperlihatkan bahwa demokrasi kental dengan kepentingan oligarki yang rakus lahan dan air, memastikan pejabat yang terpilih akan melanggengkan kerangka kebijakan yang menguntungkan jaringan bisnis mereka.
Dampak korupsi tambang sangat mendalam dan bersifat multidimensi. Kerusakan lingkungan akibat korupsi tambang, seperti kasus timah yang ditaksir mencapai kerugian ekologis hingga Rp 271 triliun, bukan sekadar angka kerugian negara, melainkan ancaman langsung terhadap keberlanjutan hidup.
Masyarakat lokal di sekitar area pertambangan menghadapi kehilangan mata pencaharian, peningkatan kemiskinan, dan masalah kesehatan akibat polusi lingkungan. Dengan demikian, korupsi ini merusak integritas ekologis dan keadilan sosial.
Disfungsi Kontrol Institusional
Upaya mitigasi korupsi sistemik menghadapi disfungsi struktural pada tingkat penegakan hukum dan kerja sama internasional:
1. Imunitas Sementara
Adanya laporan mengenai instruksi dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Agung, untuk menunda proses pemeriksaan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta politik.
Kebijakan ini, yang melemahkan pesan moral hukum, berpotensi melindungi individu yang berstatus politik dan memungkinkan calon pemimpin korup tetap memenangkan jabatan.
Hal ini mengancam integritas proses politik dan melemahkan rule of law.
2. Hambatan Perampasan Aset Lintas Negara
Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC dan AMLAT, perampasan aset hasil korupsi lintas negara terhambat oleh penafsiran prinsip protection of sovereignty atau national interest.
Prinsip ini sering digunakan sebagai legitimasi oleh negara yang diminta untuk menolak permintaan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA), sehingga koruptor leluasa menyembunyikan kekayaan haram mereka di luar negeri.
Mendorong Reformasi Sistemik
Membongkar Grand Design Korupsi ini memerlukan strategi hukum-politik jangka panjang yang terintegrasi, dengan fokus pada rekonstruksi Sistem Integritas Nasional.
1. Sinergi Penegakan Hukum Prediktif
Aparat Penegak Hukum harus meninjau dan mencabut instruksi penundaan pemeriksaan kasus korupsi terhadap peserta politik.
PPATK dan Bawaslu harus mengimplementasikan secara penuh Collaborative Analysis Team (CAT) untuk menyinkronkan data keuangan mencurigakan (LTKM) dengan peta kerawanan pemilu (IKP), sehingga memungkinkan pengawasan yang bersifat prediktif.
2. UU Perampasan Aset dan Reformasi Pembiayaan Politik
Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset adalah prasyarat mendesak untuk memutus mata rantai kekuasaan oligarki.
Selain itu, reformasi pembiayaan politik termasuk subsidi negara yang lebih besar untuk partai politik dan audit dana kampanye yang transparan harus dipertimbangkan untuk menurunkan insentif bagi high-cost politics.
3. Penguatan Transnasional
Indonesia harus proaktif mendesak mitra regional untuk membatasi penafsiran prinsip kedaulatan yang menghambat MLA.
Di sisi domestik, kemampuan APH dalam pengujian alat bukti elektronik harus ditingkatkan, karena bukti digital vital untuk melacak transfer dana asing dan membuktikan TPPU.
Penutup
Demokrasi substantif tidak bisa berdiri di atas pondasi korupsi. Upaya pemberantasan korupsi harus dilihat sebagai proyek pembangunan sistem, bukan sekadar agenda penindakan individual.
Hanya melalui sinergi sistemik yang melibatkan negara, pasar, dan masyarakat sipil, Indonesia dapat menjaga martabat keadilan dan integritas bangsa.
Catatan Kaki
PPATK, “PPATK Gelar FGD untuk Perkuat Pengawasan Pemilu Berintegritas,” (22 Agustus 2023).
Politeknik STIA LAN Jakarta, “Diskusi Wantanas: Pencegahan Korupsi Pasca Pilkada Serentak…”
Indonesia Corruption Watch (ICW), “Tren Penindakan Kasus Korupsi 2024.”
S. Sinaga & F. Siregar, “Dampak dari Penerapan Sistem Proporsional Terbuka,” (2023).
PPATK, Analisis Risiko TPPU Domestik dan Luar Negeri (2021).
UIN Walisongo Semarang & Bawaslu Jawa Tengah, “UIN Walisongo dan Bawaslu Berkolaborasi Awasi Pemilu 2024,” (24 Juli 2024).
Wahyu Chandra, “Korupsi Sektor Sumber Daya Alam Selalu Melibatkan ‘Orang Besar’,” (22 Nov 2021).
S.D. Azis, “Korupsi Tambang Timah: Kerugian Lingkungan Mencapai Rp 271 Triliun,” unair.ac.id (2025).
Media Hukum Indonesia, “Dampak Korupsi di Sektor Pertambangan terhadap Lingkungan dan Masyarakat Lokal,” (2025).
JATAM, “Dana Kampanye Pemilu 2024 dari Tambang Ilegal: Fenomena Lama Terorganisir dan Dibiarkan.”
Agnes Kawengian, “Alat Bukti Hukum yang Sah dalam Kegiatan Transfer Dana…” ejournal.unsrat.ac.id (2013).
UNCAC & AMLAT, “Analisis Hukum Internasional dalam Perampasan Aset…” Jurnal Penelitian Hukum (Maret 2016).





