Ini Harap-Harap Cemas Mutasi Akbar Palopo: Faksi Terbentuk, Birokrasi Tak Nyaman

SABER, PALOPO | Suasana harap-harap cemas masih menyelimuti lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo terkait rencana mutasi akbar yang telah lama dinantikan. Hingga pertengahan Februari 2026, agenda rotasi jabatan eselon II pasca-reformasi birokrasi ‘Palopo Baru’ belum juga digelar, meski sempat diprediksi terjadi pada awal bulan ini setelah terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mutasi ini merupakan kelanjutan dari penataan organisasi yang ambisius, di mana jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipangkas drastis dari sekitar 39 menjadi 25 unit melalui penggabungan (merger). Langkah tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran dan pelayanan publik, tetapi juga memicu konsekuensi berat hilangnya sejumlah jabatan kepala OPD, potensi penempatan nonjob bagi pejabat yang tidak mendapat posisi baru, hingga ancaman pensiun dini bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN).

Bacaan Lainnya

Keresahan semakin terasa di kalangan birokrasi. Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses mutasi ini telah memunculkan faksi-faksi di tubuh pemerintahan.

“Situasi ini membuat birokrasi tidak nyaman bekerja. Mutasi kali ini bukan murni karena penilaian objektif seperti kinerja, melainkan lebih didasari kedekatan emosional dan afiliasi dukungan politik pada Pilwalkot sebelumnya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Rumor pergantian posisi juga terus bergulir, termasuk prediksi bahwa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palopo, Taufiq, akan bertukar tempat dengan Staf Ahli Wali Kota Taufiqurrahman.

Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD diatur secara ketat dalam tata tertib DPRD serta peraturan perundang-undangan.

“Sekretaris DPRD adalah pejabat perangkat daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD, dengan memenuhi syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan,” tegas Alfri.

Ia menambahkan, sejauh ini pihak eksekutif belum pernah melakukan koordinasi atau meminta persetujuan dari DPRD Palopo terkait rencana mutasi yang melibatkan posisi Sekretaris DPRD tersebut.

Lebih lanjut, Alfri Jamil juga menyinggung mekanisme promosi jabatan bagi ASN. Menurutnya, promosi jabatan harus melalui mekanisme seleksi terbuka (Selter) atau lelang jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah terkait manajemen ASN. “Proses promosi tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui tahapan seleksi yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Sementara itu, pengamat pemerintahan menyarankan Wali Kota Naili agar dalam pelaksanaan mutasi kali ini benar-benar berpijak pada aturan yang berlaku. “Mutasi harus didasarkan pada prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Jika ada pejabat yang akan dinonjobkan atau dipromosikan, sebaiknya menggunakan instrumen temuan yang objektif, seperti hasil evaluasi kinerja, assessment kompetensi, atau hasil lelang jabatan. Hindari kesan bahwa keputusan bersifat subjektif atau berbau politik,” ujar pengamat tersebut.

Rencana mutasi akbar ini mengemuka sejak pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Zulkifli Halid pada 23 Januari 2026. Berbagai sumber media lokal memprediksi pelaksanaan pada awal Februari pasca-Pertek BKN, tetapi hingga kini proses administratif tersebut tampaknya belum rampung sepenuhnya. Wali Kota Naili Trisal sebelumnya menegaskan komitmen untuk tidak melanggar prosedur birokrasi, sehingga mutasi hanya akan digelar setelah semua persyaratan terpenuhi.

Ketidakpastian berkepanjangan ini terus menyisakan harap-harap cemas di kalangan pejabat dan pegawai negeri sipil. Jika mutasi akhirnya terealisasi dalam waktu dekat, hal itu akan menjadi tonggak penting dalam pembentukan kabinet ‘Palopo Baru’ yang lebih ramping dan berorientasi pelayanan.

Namun, di sisi lain, proses ini juga menimbulkan keresahan internal yang perlu dikelola secara transparan agar tidak mengganggu kinerja birokrasi secara keseluruhan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *