SABER, MASAMBA | Kepolisian Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan satu diantara sekian banyak Polres di Sulsel yang dipecundangi oleh perusahaan Transportir Ilegal.
Meski sudah dinyatakan ilegal oleh pihak Pertamina Patraniaga Region Sulawesi namun transportir milik PT Bintang Terang Depalan sembilan masih bebas beroperasi di Luwu Raya.
Setiap hari belasan armada milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan melakukan aktifitas ilegal dengan melintas di depan Mapolres Luwu Utara.
Meski aktifitas ilegal ini sudah berlangsung bertahun-tahun namun aparat kepolisian nampak menutup mata, kendati armada transportir melintas tepat di depan Mapolres Luwu Utara.
“Penyelahgunaan BBM subdisi yang disulap menjadi BBM industri jelas pelanggaran pidana, tapi mau bagaimana lagi. Jika Aparat membiarkan kita sebagai masyarakat bisa apa,” kata Akhmad Koordinator LSM Progres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Kadek Andi Pradnyadana memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan via whatsap. Kamis, (19/2/2026).
Sebelumnya PT Pertamina Patraniaga Region Sulawesi Selatan menyatakan PT Bintang Terang Delapan Sembilan bukan sebagai mitra maupun transportir resmi dari Pertamina.
“Truk harus terdaftar dan memiliki izin usaha niaga serta izin angkutan sesuai peraturan Kementerian ESDM,” ucap Okky Aditya, Senin (17/11/2025), saat dikonfirmasi wartawan.
Okky menyebut seluruh pendistribusian BBM oleh transportir resmi selalu dimonitor oleh Pertamina dan memastikan tidak ada BBM subdisi yang disalahgunakan.
“Berdasarkan pengecekan sistem truk tangki tersebut bukan merupakan transportir BBM industri yang bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penelusuran armada Bintang Terang Delapan Sembilan leluasa beraktifitas dijalur trans Sulawesi di Luwu Raya. Bahkan hampir setiap hari armada ini terlihat melintas tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.(*)





