SABER, PALOPO | Ekspansi gerai Alfamart di Kota Palopo berlangsung masif, tapi jejak kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja lokal nyaris tak terlihat. Enam gerai ditegur secara resmi karena beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rekomendasi tim teknis syarat wajib yang diatur PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Surat teguran pertama dari Satgas Pengawasan Perizinan Berusaha Pemkot Palopo tertanggal 5 Maret 2026 memberi batas waktu 30 hari kerja (hingga 5 April 2026) untuk melengkapi dokumen. Jika mangkir, sanksi administratif bisa naik, penyegelan, denda, hingga pembongkaran. Namun, pola ini bukan baru. Sejak 2025, kasus serupa berulang di Palopo ritel modern bangun, operasi dulu, urus izin belakangan atau bahkan setelah teguran massal. Pada Oktober tahun lalu, Aliansi Masyarakat Peduli Konsumen (AMUK) Kota Palopo telah mempersoalkan hal yang sama.
Investigasi lapangan mengungkap pola yang lebih mengkhawatirkan, setidaknya satu gerai Alfamart didirikan di lahan milik oknum pejabat Pemkot Palopo. Lahan tersebut disewakan ke Alfamart, tapi tetap beroperasi tanpa PBG selama berbulan-bulan. Baru setelah disorot publik, proses perizinan mulai digerakkan menambah dugaan adanya pembiaran selektif atau kepentingan pribadi di baliknya.
Data Bapenda Palopo memperkuat tudingan kebocoran fiskal. Target PAD APBD Perubahan 2025 Rp238,91 miliar, realisasi hingga Oktober hanya 57,25 persen. Sektor pajak ritel modern, restoran, reklame, parkir, dan PPJ jadi penyumbang celah terbesar. Gerai tanpa PBG resmi menghindari retribusi bangunan dan pajak terkait operasional, sementara ekspansi nasional Alfamart (target 800 gerai baru sepanjang 2026) terus menekan daerah-daerah seperti Palopo tanpa proporsi manfaat lokal yang sepadan.
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan menuding ada lapisan lebih gelap. Dandy Sahrul Gunawan dari Departemen Investasi dan Bisnis LMND Sulsel menyatakan: “Ini bukan kelalaian administratif biasa. Ada dugaan transaksional dan pembiaran sistematis yang merusak tata kelola perizinan. Praktik ini menciptakan persaingan tidak sehat, merugikan PAD, dan mematikan UMKM lokal.”
Dandy mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan tersebut termasuk potensi pidana korupsi atau gratifikasi dalam proses perizinan. “Penegak hukum harus bertindak. Pembiaran berulang ini bukan lagi soal kelupaan, tapi kerugian sistemik bagi daerah.”
Wakil Ketua DPRD Palopo Alfri Jamil menambahkan sorotan dari sisi regulasi. “Seharusnya ada regulasi ketat yang mengatur penempatan ritel. Jangan sampai mematikan penjual lokal yang modalnya terbatas,” katanya. Ia menegaskan ritel modern sepatutnya dibatasi izinnya hanya di jalur arteri, bukan masuk kawasan pemukiman atau dekat pasar tradisional seperti yang kerap terjadi di Palopo.
Di sisi lain, Wali Kota Palopo Naili pernah menjanjikan reformasi layanan birokrasi yang lebih cepat, transparan, dan pro-UMKM sejak awal masa jabatannya. Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat pelantikan dan pernyataan publik pada 2025, ia menekankan era “birokrasi melayani” yang kreatif, mencari solusi, disiplin, serta fokus pada penataan sistem pelayanan publik yang mudah dan transparan.
Komitmen ini juga mencakup dukungan UMKM agar lebih produktif, berdaya saing, dan siap ‘naik kelas’ melalui bantuan langsung serta sinergi dengan sektor swasta. Namun, kasus ritel modern seperti ini yang berpotensi menggerus UMKM lokal tanpa kontribusi fiskal memadai menjadi ujian nyata atas janji tersebut. Realisasi percepatan perizinan dan pengawasan ketat terhadap pemain besar masih dinanti, sementara UMKM terus menghadapi persaingan tidak seimbang.
Kerugian berlapis, PAD bocor karena pajak/retribusi hilang, iklim investasi rusak karena ketidakpastian aturan, tata kota terganggu (pelanggaran zonasi dan gudang), serta UMKM tergerus omzet karena rantai pasok dikuasai pemain besar tanpa beban legal penuh. Serapan tenaga kerja lokal pun minim gerai baru lebih sering pakai karyawan kontrak dari luar atau minim penambahan signifikan dibanding potensi pajak yang seharusnya masuk.
Kasus ini mencerminkan pola nasional, ritel modern ekspansi agresif, tapi di daerah sering diwarnai teguran berulang tanpa eksekusi tegas. Di Palopo, LMND Sulsel berjanji terus mengawal hingga ada transparansi penuh dan penegakan hukum yang tak pandang bulu.
Jika hingga batas waktu tak ada perbaikan, pertanyaan besar muncul, apakah ini akhir dari pembiaran, atau hanya babak baru dari pola lama?.(*)





