SABER, PALOPO | Direktur Law Office Toddopuli, Ardianto Palla menilai langkah TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sebagai bentuk hambatan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Polri.
Menurut Ardianto, pernyataan Puspom TNI dalam konferensi pers pada Rabu (18/3/2026) yang mengumumkan penahanan empat anggota Denma BAIS TNI berinisial NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda) atas dugaan penganiayaan berencana berdasarkan Pasal 467 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, justru menciptakan kebingungan publik.
Hal itu karena narasi TNI berbeda secara substansial dengan temuan awal Polda Metro Jaya yang pada hari yang sama mengungkap dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK, serta menduga keterlibatan lebih dari empat orang mengingat kerapian pembagian peran dari pengintaian hingga eksekusi berdasarkan analisis CCTV.
“Perkembangan ini nyata-nyata membingungkan publik dan berpotensi menghambat pengungkapan kasus. Langkah TNI tampak melakukan interupsi terhadap proses penegakan hukum Polri melalui pengumuman yang kontradiktif,” ujar Ardianto dalam pernyataannya, Kamis (19/3/2026).
Ia menambahkan, kasus penganiayaan dengan air keras ini merupakan tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, sehingga prajurit TNI yang diduga terlibat seharusnya tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Pasal tersebut menyatakan: “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”
Ardianto menekankan bahwa ketentuan ini merupakan amanat reformasi untuk menegaskan supremasi hukum sipil atas prajurit yang melakukan pidana umum, meskipun Pasal 74 UU TNI menyatakan ketentuan Pasal 65 baru berlaku penuh setelah ada undang-undang peradilan militer baru. Dalam praktiknya, hal ini sering menjadi dasar desakan agar kasus semacam ini diproses secara transparan di ranah peradilan umum guna menghindari konflik kepentingan.
Keempat tersangka dari pihak TNI tersebut telah dilakukan penahanan di Puspom TNI untuk pendalaman lebih lanjut. Hal ini disampaikan langsung oleh Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026). “Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada hari yang sama menyatakan bahwa penyidik telah mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK berdasarkan analisis rekaman CCTV. “Saat ini dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu data Polri ini satu inisial BHC, dan satu inisial MAK,” ujar Iman.
Ia juga menegaskan dugaan kuat adanya pelaku lebih dari empat orang, mengingat pola operasi yang terorganisir.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3/2026) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, sesaat setelah korban menyelesaikan perekaman podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI. Korban mengalami luka bakar serius sekitar 24 persen tubuh, terutama pada wajah, mata, dada, serta kedua tangan, dan masih menjalani perawatan intensif.
Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat di Kementerian Pertahanan pada Selasa (17/3/2026), telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif, terbuka, dan secepat mungkin. Polda Metro Jaya sebelumnya menunjukkan kemajuan signifikan dengan pemeriksaan puluhan rekaman CCTV, identifikasi awal pelaku, dan analisis rute kejahatan.
Namun, kehadiran narasi dari Puspom TNI yang menyebut empat prajurit dari matra AL dan AU sebagai tersangka yang telah ditahan, sementara Polri masih mendalami kemungkinan pelaku lebih banyak, dinilai Ardianto sebagai langkah yang mengkhawatirkan bagi korban dan masyarakat sipil. “Ini mengindikasikan langkah yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil, apalagi mengingat ketentuan Pasal 65 UU TNI yang menegaskan prajurit pelaku pidana umum tunduk pada peradilan umum,” tambahnya.
Ardianto mendesak Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk aktor lapangan dan intelektual di balik peristiwa tersebut. Tim tersebut perlu mengorkestrasi kerja Polri, Panitia Kerja Komisi III DPR, Tim Khusus Komnas HAM, serta tim independen masyarakat sipil agar pengungkapan kasus berjalan objektif dan memberikan efek jera bagi pelaku.
“Pengungkapan yang transparan dan faktual diperlukan untuk mewujudkan keadilan bagi Andrie Yunus sebagai korban langsung, serta melindungi aktivis masyarakat sipil yang menyuarakan kritik terhadap penyelenggaraan negara,” tegas Ardianto.
Hingga kini, motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami baik oleh Polri maupun Puspom TNI. Publik diharapkan terus mengawal proses hukum agar tidak terdistorsi oleh perbedaan narasi antarinstansi, termasuk memastikan penerapan ketentuan UU TNI terkait yurisdiksi peradilan.(*)





