Lansia di Palopo Cabuli Anak SD, Terancam 12 Tahun Penjara!

SABER, PALOPO | Dunia kembali diguncang dengan kejahatan keji yang dilakukan oleh seorang lansia terhadap anak di bawah umur. Seorang siswi SD berinisial AN, baru berusia 11 tahun, harus menjadi korban tindakan tak manusiawi di Kota Palopo.

Pelaku yang berinisial HS (69), kini sudah berada di jalur hukum setelah keluarga korban tidak tinggal diam dan melaporkannya ke Polres Palopo.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, Ridwan Parintak, saat diwawancara wartawan pada Jumat (8/5/2026). Ia menegaskan bahwa laporan yang masuk berisi bukti kuat bahwa anak tersebut telah mengalami pencabulan bahkan persetubuhan.

“Kami menerima laporan resmi dari orang tua korban, dan setelah penyelidikan awal terbukti benar telah terjadi tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” tegas Ridwan.

Kejadian mengerikan itu bermula saat korban berjalan sendirian menuju sebuah kios, dengan maksud membeli layang-layang. Tanpa diduga, di tempat itu ada HS yang sedang berdiam diri. Begitu melihat korban, lansia tersebut langsung memanggil anak itu mendekat.

Tanpa memberi kesempatan korban untuk melawan, HS secara paksa menarik tubuh mungil itu masuk ke ruangan tertutup di bagian dalam kios. Di tempat yang sepi itu, korban dibaringkan di lantai, lalu pelaku mulai melakukan perbuatan mesum meraba-raba tubuh korban bahkan sampai membuka pakaian anak yang masih polos itu.

“Semua kronologi kejadian sudah terungkap dari keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan awal. Pelaku bertindak dengan paksa tanpa mempedulikan usia korban yang masih sangat muda,” jelas Ridwan.

Atas perbuatannya itu, HS terjerat Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai persetubuhan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.”tutupnya (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *