TORAJA UTARA, SABER | Sengketa sebidang tanah dengan luas kurang lebih 220 M² yang beralamat di Buntuelo, Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu, antara Martha Kara (pemohon) dengan Daud Pata’ Langi (termohon) kini menuai banyak kejanggalan atas putusan PN Makale pada tahun 2019, Kamis 20/1/2022.
Putusan Pengadilan Negeri Makale yang memenangkan pihak Martha Kara, diduga keras sebagai suatu putusan sepihak dimana hanya berdasarkan kepada surat Sertifikat Hak Milik No.87/1984 Surat Ukur No.1048 tahun 1984 serta saksi saksi yang tidak tahu menahu akan hak asal usul terhadap objek tanah tersebut.
Pasalnya, sertifikat yang di tunjukkan tersebut diduga hanya bukti kepemilikan tanah yang berada di belakang objek tanah yang di sengketakan, karena dalam putusan PN Makale sangat jelas diterangkan akan batas batas tanah tersebut yang dengan pengertian lain bahwa objek tanah sengketa seluas kurang lebih 220 M² tersebut belumlah bersertifikat karena masih jelas pembayar pajak yang sah.
Batas batas tanah dalam putusan PN Makale menerangkan jika objek tanah yang di sengketakan tersebut dengan luas 220 M² berbatasan dengan tanah milik Martha Kara dengan Sertifikat Hak Milik No.87/1984 Surat Ukur No.1048 tahun 1984 pada sebelah timur, sementara pada sebelah selatan berbatasan dengan jalan ke tongkonan buntuelo, sebelah barat berbatasan dengan jalan poros Rantepao Makale, dan sebelah utara berbatasan dengan jalan.
Jika objek tanah sengketa 220 M² itu masuk dalam Sertifikat Hak Milik No.87/1984 Surat Ukur No.1048 tahun 1984, atas nama pemilik Martha Kara, maka seharusnya batas tanah di sebelah timur tidak menunjuk lagi nomor sertifikat tersebut sebagai batas melainkan tanah milik orang lain ataupun lokasi kuburan umum sebagai batas sebelah timurnya.
Dikonfirmasi kemarin Rabu (19/1/2022) ke pihak pemilik secara turun temurun dan sebagai anak dari pembayar pajak akan objek tanah tersebut, Daud Pata’ Langi (papa Deli) mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah mundur walaupun sudah sampai pada putusan kasasi.
“Walaupun kami tidak punya apa apa secara materi tapi kami perjuangkan hak hak kami sebagai orang kecil.
Kami tidak akan pernah mundur sekali pun itun sudah ada putusan kasasi karena sampai hari ini, kami sudah ajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sudah selesai di sidangkan saksi PK di bawah sumpah pada tanggal 13 Januari 2022 dengan bukti yang baru”, ungkap Daud Pata’ Langi.
Sementara, Lina Payung Allo, sebagai saksi pengajuan PK yang juga sebagai adik kandung dari Daud Pata’allo, menjelaskan jika bukti baru yang di masukkan adalah bukti surat keterangan kepemilikan atas objek tanah tersebut yang asli tanpa rekayasa karena pemerintah yang terbitkan.
“Ya, waktu tanggal 13 Januari 2022, saya sudah di ambil sumpah dan memberikan keterangan sebenarnya akan bukti yang baru akan kepemilikan tanah tersebut dimana surat itu di keluarkan pada tahun 2018 oleh Pemerintah Lembang Tallulolo dengan bubuhan materai tempel lengkap tanda tangan kepala Lembang bersama Camat Kesu”, tutur Lina Payung Allo.
Lina Payung Allo, juga menjelaskan jika surat keterangan kepemilikan tanah tersebut atas nama orang tuanya, murni dikeluarkan oleh Pemerintah Lembang serta sesuai bukti pembayaran pajak dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 73.19.111.005.003-0305.0.
Ditambahkan lagi oleh Lina Payung Allo, jika pernah tim turun dari pihak PN Makale tapi tidak memperlihatkan sertifikat beserta surat ukurnya.
Dalam surat keterangan kepemilikan atas tanah tersebut juga diterangkan batas batas tanah dimana sebelah timur berbatasan tanah milik Martha Kara (pemohon), dengan Nomor Objek Pajak 73.19.111.005.003-0018.0, sebelah barat berbatasan dengan jalan poros Makale -Rantepao, kemudian sebelah utara berbatasan jalan Buntu.
Dalam surat keterangan kepemilikan atas tanah tersebut juga diterangkan batas batas tanah dimana sebelah timur berbatasan tanah milik Martha Kara (pemohon), dengan Nomor Objek Pajak 73.19.111.005.003-0018.0, sebelah barat berbatasan dengan jalan poros Makale -Rantepao, kemudian sebelah utara berbatasan jalan Buntu Tombang, dan sebelah selatan berbatasan dengan jalan Buntuelo.
Di konfirmasi ke pihak PN Makale, kemarin Rabu (19/1/2022), Panitera enggan memberikan tanggapan dan melalui Jery, yang salah satu pegawai PN Makale diarahkan ke bagian Humas namun karena masih ada sidang sehingga bagian Humas belum bisa ditemui secara langsung, yang kemudian meminta melalui pegawai untuk ditemui ke esokan harinya.
“Bagian Humas masih mengikuti sidang di belakang pak, dan pesannya juga bahwa mau di pelajari dulu putusan kasus tersebut agar tidak salah menjawab ke wartawan. Jadi pesan bagian Humas kalau bisa besok pagi, Kamis (20/1/2022) baru bapak datang kembali”, ucap Jery, menuturkan pesan dari bagian Humas.
Namun setelah dikonfirmasi hari ini ke Humas PN Makale, terkait apakah dalam proses sidang sebelumnya, para hakim PN Makale lakukan pengecekan objek yang di sengketakan, Helka Rerung, memberikan penjelasan jika selaku Humas tidak bisa memberikan tanggapan menyangkut hal teknis.
“Mohon maaf Pak, saya selaku Humas tidak bisa memberikan penjelasan teknis karena putusan sudah ada di pegang oleh masing – masing pihak”, terang Helka Rerung.
Diketahui sengketa objek tanah tersebut hingga saat ini masuk pada proses PK dengan bukti baru (novum) berupa surat keterangan kepemilikan tanah sesuai pada nomor objek pajak atau pembayaran pajak, namun PN Makale tetap akan melakukan Eksekusi Lahan yang direncanakan besok Jumat (21/1/2022).(*)