PALOPO, SABER | Temu Kerja Kesepakatan Teknis Batas Desa/Kelurahan di Provinsi Sulawesi Selatan T.A 2021.
Yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Walikota. Selasa, 22/06/2021.
Mewakili Kepala Pusat BIG, Tim Teknis Badan Informasi Geospasial, Ade Wirawan, ST dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kota palopo atas partisipasinya dalam kegiatan ini.
Batas wilayah administrasi suatu desa/kelurahan merupakan salah satu unsur dasar eksistensi suatu desa kelurahan, disamping penduduk dan pemerintahannya.
Batas wilayah administrasi baik itu provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan maupun desa/kelurahan pada hakekatnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari luas wilayah daerah di mana di dalamnya mengandung makna keberadaan suatu wilayah.
“Oleh sebab itu, dalam mewujudkan ketegasan batas wilayah di lapangan diperlukan pemetaan yang baik dan benar serta memenuhi aspek teknis dan di samping aspek yuridis”. ungkapnya.
Upaya penetapan dan penegasan batas desa kelurahan bukan berarti mengkotakkan wilayah, tetapi lebih pada penetapan batas wilayah kerja administrasi pemerintahan desa/kelurahan untuk mempermudah koordinasi pembangunan maupun pembinaan kehidupan masyarakat desa/kelurahan di wilayahnya.
Sambutan Walikota Palopo Drs. H. Muh. Judas Amir, MH menyampaikan bahwa pertemuan hari ini sangat penting karena batas wilayah itu adalah urusan pemerintahan yang tidak ada diatas hukum.
Batas wilayah adalah urusan pemerintahan. Kalau batas salah semua menjadi salah.
Jika orang tidak mengikuti aturan batas maka pemerintahan kacau. Batas adalah jaminan keberadaan kita, tidak ada sedikitpun hal yang dicurigai bahwa batas merugikan masyarakat.
“Saya minta kepada seluruh Lurah untuk memperhatikan tertib batas karena manusia yang harus di urus atau warga pada suatu daerah”. tegasnya.
Turut hadir Plt. Asisten I bidang pemerintahan, Bakhtiar, S.Sos. Kadis Kesehatan Taufiq, S.Kep.Ns., M.Kes. Kadis Pertanahan Akkaseng, SE serta Lurah dan Camat Se-Kota Palopo.(*)