SABER, PALOPO | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Pemeriksaan ini diawali dengan Entry Meeting yang digelar secara virtual pada Selasa, 18 Februari 2025.
Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP mengikuti rapat tersebut dari Ruang Kerja Wali Kota Palopo, Lantai 3 Kantor Wali Kota Palopo.
Pemeriksaan ini dilakukan serentak terhadap 25 pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, menegaskan bahwa pemeriksaan rinci akan dilaksanakan setelah pemerintah daerah menyerahkan LKPD 2024.
“Kami berharap seluruh pemerintah daerah dapat menyelesaikan proses penyerahan LKPD sebelum Hari Raya Idul fitri pada 31 Maret 2025 agar pemeriksaan dapat berjalan sesuai jadwal,” ujar Amin Adab Bangun.
Amin Adab Bangun, juga mengungkap beberapa permasalahan yang sering ditemukan dalam pemeriksaan LKPD 2023.
“Beberapa isu utama yang menjadi perhatian, antara lain, penyusunan anggaran yang belum memadai, menyebabkan ketidaktepatan dalam alokasi dan penggunaan dana publik. Pengelolaan pajak daerah yang kurang optimal, berdampak pada rendahnya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan, berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujar Amin Adab Bangun
Temuan tersebut sejalan dengan laporan BPK pada tahun-tahun sebelumnya yang sering menemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan laporan BPK RI tahun 2023, sekitar 65% pemerintah daerah masih menghadapi permasalahan dalam penyusunan laporan keuangan, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
Dalam rangka memastikan tata kelola keuangan yang baik, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan utama, yang pertama pemeriksaan Keuangan, menilai kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, kedua Pemeriksaan Kinerja dengan mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan aspek ekonomi dalam pengelolaan anggaran serta memberikan rekomendasi perbaikan dan ketiga pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu dimana Pemeriksaan khusus yang dilakukan di luar pemeriksaan keuangan dan kinerja, biasanya untuk mengusut indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.
BPK menegaskan pentingnya kerja sama antara tim pemeriksa dan pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip integritas, independensi, dan profesionalisme.
“Kami berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan data dan informasi yang akurat agar hasil pemeriksaan benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya,” tambah Amin Adab Bangun.
Sebagai lembaga yang berwenang dalam audit keuangan negara, BPK memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki mandat untuk melakukan audit terhadap seluruh instansi pemerintah guna menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Turut hadir dalam rapat ini Pj. Sekretaris Daerah Kota Palopo, para staf ahli Setda Kota Palopo, Inspektur Inspektorat Kota Palopo, Kepala BPKAD Kota Palopo, serta kepala OPD se-Kota Palopo.
Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan bebas dari penyimpangan.Dengan pemeriksaan yang lebih ketat dan transparan, diharapkan pengelolaan anggaran pemerintah daerah semakin akuntabel, sehingga dana publik dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(*)