SABER, LUWU | Kepolisian Resor (Polres) Luwu bergerak cepat menangani dugaan kasus percobaan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap tahanan perempuan kasus narkoba.
Kasus tersebut ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu. Terduga pelaku berinisial ML, berpangkat Bripka, yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu, telah diamankan dan ditahan di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi. Ia memastikan akan merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika seluruh bukti dan unsur pelanggaran etik maupun pidana terpenuhi.
“Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku. Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” tegas Kapolres Luwu. Selasa (12/08/25).
Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2025). Saat ini, pihaknya tengah merampungkan berkas perkara dan keterangan terduga pelaku untuk segera dibawa ke sidang kode etik.
“Proses sedang berjalan. Yang bersangkutan sudah kami amankan di sel tahanan Provos. Berkas sedang kami selesaikan sesuai arahan Bapak Kapolres agar dipercepat, sehingga dapat segera disidangkan. Propam bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujar AKP Mirwan.
Polres Luwu menegaskan, seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip Presisi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.(*)