SABER, PALOPO | Pada 23 Januari 2024, Masyarakat Tana Luwu kembali akan memperingati Hari Jadi Luwu (HJL) ke-756 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL) ke-78 yang tahun ini dipusatkan di Kabupaten Luwu Timur.
HPRL mengingatkan kita pada perang gerilya yang dipimpin langsung oleh Datu Luwu ke-29, Andi Djemma. Pada masa itu, Andi Djemma bersama Barisan Sukarno Muda serta Pemuda Republik Indonesia dan pejuang lainnya berjibaku melawan dan mengusir penjajah Belanda dari Tana Luwu.
Sebelumnya, 21 Januari 1946 Datu Luwu mengultimatum pihak Belanda untuk segera angkat kaki dari Tana Luwu sampai dengan batas waktu yang ditentukan penjajah Belanda tak mengindahkan peringatan tersebut, yang pada akhirnya Datu Luwu bersama Rakyat melakukan serangan ke tangsi KNIL sebagai bukti satunya kata dan perbuatan.
Bahwa LMND berpandangan prinsip Taro Ada Taro Gau wajib untuk diterapkan setiap pemimpin di Tana Luwu. Ini menunjukkan integritas seorang pemimpin. Dari katalah turun perbuatan. Perbuatan haruslah menjadi contoh dari seorang pemimpin.
Pemimpin itu pantang mengingkari atau pun menyalahi apa yang telah dikatakan dengan apa yang dilakukan. Sebuah tindakan, harus sesuai sebagaimana yang pernah diucapkan.
Pepatah mengatakan; “Kerbau dipegang tali hidungnya, manusia dipegang kata-katanya”. Prinsip satunya kata dan perbuatan tersebut menjadi amalan wajib bagi setiap pemimpin di level manapun, sehingga titahnya menjadi sakral, suci, untuk diamalkan atau ditunaikan. Terutama agar dapat dicontoh oleh masyarakat luas.
Bahwa LMND berpendapat Masyarakat Tana Luwu yang sangat menjunjung tinggi budaya Sipakatau. Sipakatau sendiri yang artinya memanusiakan manusia.
Dalam kehidupan di masyarakat, terlebih di dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai jenis suku, agama, maupun ras, sifat saling menghargai dan menghormati antar sesama harus ditanamkan untuk mempertahankan masyarakat yang harmonis dan hidup berdampingan. Memanusiakan manusia juga berarti harus menjunjung tinggi keadilan dan memahami bahwa setiap manusia itu setara.
Oleh karena itu, nilai ini juga menuntut masyarakat untuk menghargai setiap manusia tanpa melihat status sosial yang dimiliki orang tersebut.
Yang LMND tentang adalah bentuk kesewenangan oleh penguasa. Misalnya, Kepala Daerah yang tidak amanah atau mengingkari apa yang telah dijanjikan atau tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Terlebih jika tidak memberikan apa yang menjadi hak orang. (*)
Adri Fadli
Ketua LMND Kota Palopo