Cederai Seragam Polri: Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Di Pecat

SABER, SULSEL | Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada dua personel Polres Toraja Utara yang terlibat pelanggaran kode etik. Keduanya yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kanit II Satres Narkoba Aiptu N yang diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang etik terhadap kedua anggota tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendy dan dilaksanakan di Mapolda Sulsel. Usai persidangan, Zulham Effendy memberikan keterangan kepada media dalam sesi doorstop pada Selasa (10/03/2026). Ia didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Kabidpropam menjelaskan bahwa sidang lanjutan tersebut menghasilkan keputusan tegas berupa sanksi etik sekaligus administratif kepada kedua personel yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

“Komisi sidang memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada kedua personel tersebut. Mereka terbukti melakukan pelanggaran etik dengan menerima setoran dari bandar narkoba,” jelas Kombes Pol. Zulham Effendy.

Selain dijatuhi sanksi PTDH, kedua anggota tersebut juga dikenai hukuman administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Dalam putusan sidang etik, keduanya dinilai telah melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Kabidpropam juga mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, sikap kedua terperiksa berbeda. Aiptu N dinilai lebih terbuka dan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya terkait perkara tersebut.

“Dalam persidangan, Aiptu N cukup kooperatif dan menyampaikan fakta-fakta yang ia alami. Sementara AKP AE tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Meski terdapat perbedaan sikap dalam persidangan, keputusan tetap diambil berdasarkan hasil pembahasan seluruh unsur dalam komisi sidang etik. Keputusan itu melibatkan ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta mempertimbangkan masukan dari Bidang Hukum Polda Sulsel.

Zulham menegaskan bahwa langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menjaga disiplin dan integritas di internal institusi. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan penyalahgunaan kewenangan, akan ditindak tanpa kompromi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa penegakan hukum harus dimulai dari dalam tubuh aparat penegak hukum itu sendiri. Integritas anggota kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *