SABER, MAKASSAR | Liga Mahasiswa Nasional Demokratik (LMND) Sulawesi Selatan menolak keras rencana Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai kebijakan ini bukan solusi atas maraknya unjuk rasa, melainkan langkah yang berpotensi mempersempit ruang sipil dan membungkam suara rakyat.
Ketua LMND Sulsel, Adri Fadhli, dalam pernyataan resminya mengecam inisiatif tersebut sebagai sinyal berbahaya lahirnya kembali politik pembungkaman. Menurutnya, jika pemerintah serius membangun demokrasi, yang seharusnya dibentuk adalah satuan tugas untuk menyelesaikan masalah rakyat, bukan mengawasi atau mengendalikan gerakan protes.
“Demonstrasi bukan penyakit sosial. Demonstrasi adalah hak konstitusional dan bentuk perlawanan sah rakyat terhadap kebijakan yang tidak berpihak,” tegas Adri Fadhli, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, narasi bahwa tingginya aksi protes mengganggu iklim investasi merupakan narasi manipulatif. Demonstrasi, kata Adri, justru muncul sebagai respons atas ketidakadilan struktural, perampasan ruang hidup, pengangguran, kemiskinan, serta kebijakan elitis yang menjauh dari aspirasi publik.
Adri secara khusus menyinggung ketimpangan di wilayah Luwu Raya sebagai salah satu akar masalah yang memicu gelombang demonstrasi. Menurutnya, Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan termasuk kontribusi signifikan dari perusahaan seperti PT Vale Indonesia di Luwu Timur, PT Bumi Makmur Sejahtera (BMS), dan PT Masmindo Dwi Area tidak terdistribusi dengan baik ke daerah penghasil maupun masyarakat sekitar. Hal ini memperburuk ketimpangan pembangunan, keterpencilan infrastruktur, dan kesejahteraan warga meski daerah tersebut menjadi pusat ekstraksi sumber daya alam.
“Yang harus dicegah bukan demo, tetapi ketimpangan dan kesewenang-wenangan kekuasaan. Di Luwu Raya, hasil tambang melimpah tapi DBH tak kunjung mengalir merata, infrastruktur jalan rusak, dan masyarakat tetap tertinggal. Satgas ini bukan soal keamanan, ini soal ketakutan kekuasaan terhadap kritik. Ketika pemerintah memandang demonstrasi sebagai gangguan stabilitas dan ancaman investasi, maka yang dianggap gangguan adalah rakyat itu sendiri,” ujarnya.
LMND Sulsel khawatir pembentukan satgas membuka peluang besar bagi kriminalisasi gerakan mahasiswa, pembatasan ruang sipil, serta normalisasi pendekatan keamanan dalam mengelola aspirasi publik. Hal ini dinilai sebagai jalan menuju otoritarianisme gaya baru yang dibungkus jargon stabilitas dan investasi.
“Jika Satgas ini benar-benar dijalankan, maka pemerintah sedang mengirim pesan jelas: kritik dianggap musuh, rakyat dianggap ancaman, dan demonstrasi dianggap kriminal. Ini adalah kemunduran demokrasi yang tidak bisa kita terima,” lanjut Adri.
Dalam pernyataannya, LMND Sulsel menegaskan tiga poin sikap utama:
1. Menolak keras pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi dalam bentuk apa pun yang berpotensi membatasi hak sipil rakyat.
2. Menuntut Pemprov Sulsel menghentikan logika keamanan dalam mengelola aspirasi publik dan menggantinya dengan mekanisme dialog yang setara dan terbuka.
3. Mengajak seluruh elemen mahasiswa, buruh, petani, nelayan, serta rakyat tertindas untuk tidak takut bersuara dan terus mengorganisir perlawanan demokratis.
Adri menutup pernyataannya dengan pesan tegas: “Demokrasi tidak pernah lahir dari ketertiban yang dipaksakan, tetapi dari keberanian rakyat melawan ketidakadilan. Jika pemerintah mempersenjatai diri dengan Satgas, maka rakyat akan mempersenjatai diri dengan kesadaran, solidaritas, dan gerakan.”
Rencana pembentukan satgas ini diumumkan Gubernur Andi Sudirman seusai Rapat Koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala daerah se-Sulawesi Selatan pada Senin (9/2/2026). Gubernur menyebut Sulawesi Selatan memiliki angka demonstrasi tinggi, termasuk di Kota Makassar yang mencatat 1.005 aksi sepanjang tahun 2025 naik signifikan dari 537 aksi pada tahun sebelumnya. Angka tersebut menjadikan Sulsel salah satu provinsi dengan rasio demonstrasi tertinggi secara nasional, yang dinilai tidak baik bagi iklim investasi.
Gubernur menegaskan satgas dimaksudkan sebagai jalur komunikasi resmi untuk menyerap, menjelaskan, memetakan, dan menindaklanjuti aspirasi secara substantif agar tidak berujung eskalasi konflik, sekaligus menjaga hak menyampaikan pendapat.
Konteks maraknya demonstrasi di Sulsel
Gelombang unjuk rasa yang memicu rencana Satgas ini salah satunya berasal dari wilayah Luwu Raya (meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo). Sejak akhir Januari 2026 hingga pertengahan Februari 2026, eskalasi aksi semakin tinggi. Massa dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, serta aliansi seperti Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu (Permata) dan Gerakan Perjuangan Provinsi Luwu Raya (GPPLR) secara konsisten menuntut pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya yang ingin memisahkan diri dari Provinsi Sulawesi Selatan serta pemekaran Kabupaten Luwu Tengah.
Aksi-aksi tersebut sering kali melibatkan penutupan akses transportasi atau jalan utama, khususnya Jalan Trans Sulawesi di beberapa titik strategis seperti perbatasan Luwu-Wajo (Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan), Desa Bakka (Kecamatan Sabbang, Luwu Utara), Desa Bungadidi (Kecamatan Tana Lili), serta ruas di Palopo dan Luwu lainnya. Penutupan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari blokade manual, penimbunan material, hingga penggunaan alat berat seperti ekskavator, yang menyebabkan lalu lintas lumpuh berjam-jam hingga seharian, gangguan distribusi bahan bakar, dan kemacetan lintas daerah.
Tuntutan utama massa adalah percepatan realisasi pemekaran oleh pemerintah pusat, termasuk desakan kepada Presiden untuk memberikan diskresi atau otonomi khusus, dengan alasan ketimpangan pembangunan, keterpencilan wilayah, dan kebutuhan pemerataan kesejahteraan di Luwu Raya.
Hingga kini, Pemprov Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dari LMND Sulsel. Detail komposisi, struktur, serta mekanisme kerja satgas juga masih belum diumumkan secara resmi.
Pemantauan terhadap perkembangan inisiatif ini akan terus dilakukan untuk menilai efektivitasnya dalam menjaga stabilitas daerah sekaligus menghormati hak demokrasi masyarakat.





