Di Gerebek Polisi, Penjudi Sabung Ayam di Kalamindan Kabur, 20 Sepeda Motor Diamankan

TATOR, SABER | Personil Polres Tana Toraja menggerebek aksi judi sabung ayam di Lingkungan Kalamindan, Kel. Lamunan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja. pada Kamis 12/11/2020.

Penggerebekan itu dipimpin Kasi Propam Polres Tana Toraja, Ipda Constantinus LW dengan melibatkan puluhan Unit Patmor Sat Sabhara dan Piket Fungsi.

Bacaan Lainnya

Penggerebekan dilakukan berkat adanya laporan dan informasi dari warga yang mengabarkan berlangsungnya judi sabung ayam di TKP.

Dari penggrebekan yang dilakukan anggota gabungan sejumlah sepeda motor diamankan oleh aparat yang di duga milik dari pelaku penjudi sabung ayam, kendaraan ini ditinggalkan di lokasi judi sabung ayam saat personil Polres Tana Toraja tiba di TKP.

Para pelaku penjudi sabung ayam yang melihat kedatangan polisi, langsung lari membubarkan diri, dan tidak sempat lagi membawa pergi kendaraannya yang diparkir disekitar lokasi.

Dengan menggunakan kendaraan truk, polisi pun mengamankan sedikitnya 20 unit kendaraan sepeda motor yang ditinggalkan.

Perlu di ketahui, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK,MH, telah menginstruksikan kepada Jajarannya untuk tidak memberikan ruang dan toleransi kepada perilaku penyakit masyarakat Judi Sabung Ayam.

Hal ini di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan SH saat di temui di Mapolres Tana Toraja.

“Iya benar, tak ada ruang dan toleransi terhadap pelaku judi sabung ayam, itu sudah ditegaskan oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, dan kami tidak akan segan lagi menindak dan melanjutkan hingga ke peradilan. Demi terwujudnya masyarakat Toraja yang bermartabat.” tegas AKP Jon Paerunan.

Adapun nasib dari 20 kendaraan yang diduga milik para penjudi sabung ayam, kini diamankan di Mapolres Tana Toraja.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *