Dipicu Utang Piutang, Nyawa Melayang di Jeneponto

SABER, JENEPONTO | Polsek Binamu, Polres Jeneponto berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di depan SMPN 1 Binamu, tepatnya di Jl. Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Jumat (20/10/2023) kemarim sekira pukul 17.30 wita.

Dalam waktu yang singkat, Polisi, tak hanya sigap mengamankan pelaku. Namun, juga berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis ini tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Binamu, Iptu Basthion Soge menjelaskan, motif terjadinya pembunuhan atau penganiayaan yang dilakukan oleh Ramli alias Rani (45) terhadap korban Hendrik Khonarto alis Sony (47) disinyalir masalah hutang piutang sejak Mei 2023.

“Jadi pembuhan ini dipicu terkait utang piutang,” sebut Iptu Basthion, Sabtu 21 Oktober 2023.

Korban berutang sebesar Rp4.300.000 (Empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perjanjian dalam waktu 2 minggu akan dikembalikan sebesar Rp5.000.000 (Lima juta rupiah).

Diceritakannya, kalau pelaku sudah sering menagih akan tetapi belum dikembalikan sampai terakhir korban didatangi. Korban malah marah ditagih sehingga terjadi perdebatan adu mulut di dalam rumah korban.

Berawal dari perdebatan adu mulut ini, Iptu Basthion bilang berujung perkelahian dan penikaman yang mengakibatkan korban (Sony) meninggal dunia.

“Korban ditikam berkali-kali sebanyak 6 tusukan di dalam rumahnya di Jalan Lanto Daeng Pasewang dan tewas di tempat,” ujarnya.

Setengah jam setelah penikaman tersebut terjadi, korban dibawa kerumah sakit Lanto Daeng Pasewang untuk dilakukan visum dan selanjutnya jenazah diserahkan ke keluarga korban untuk dimakamkan.

Ia menjelaskan, pelaku menikam korban sebanyak 6 kali pada bagian tubuh korban dengan menggunakan pisau dapur yang panjangnya 27 cm.

Berdasarkan keterangan saksi Risno, bahwa sekitar pukul 16.30 WITA pelaku mencari korban sambil teriak-teriak menyebut nama korban lalu masuk ke dalam rumah. Dimana korban tengah istrahat di dalam kamarnya.

Pada saat pelaku Ramli alias Rani ini berada di dalam ruang tamu, korban (Sony) keluar dari kamar lalu mengunci pintu rumah dan terjadi adu mulut dengan pelaku.

Lalu keduanya berkelahi dan pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau (sajam) yang sudah di persiapkan dan langsung melakukan penikaman kepada korban pada bagian perut secara berulang kali yang mengakibatkan korban tewas.

Setelah korban terjatuh ke lantai, pelaku kembali menyerang saksi Risno namun Risno menghindar dan lari keluar rumah.

“Jadi adapun barang bukti yang kita amankan di TKP, yakni. 1 bilah pisau dapur, satu bilah parang, dua pasang sandal, satu lembar topi, satu lembar celana kain pendek milik korban dan satu lembar baju kaos warna putih yang diketahui milik pelaku,” terangnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu lembar switer warna abu- abu milik pelaku, satu lembar celana kain pendek milik pelaku dan satu unit sepeda motor merk yamaha mio soul warna hitam DD 5434 QO.

“Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *