SABER, PALOPO | DPRD Palopo bersama Pemkot Palopo menggelar rapat paripurna, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo. Kamis (12/6/2025).
Pada paripurna ini di hadiri Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP, dan di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Palopo, Darwis, di dampingi Ketua I DPRD Palopo, Harisal A Latief, serta Ketua II DPRD Palopo Alfri Djamil, serta di hadiri sejumlah anggota DPRD Palopo.
Dalam Paripurna tersebut membahas penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan Paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024.
Selain itu dilaksanakan pula Rapat Paripurna dalam rangka jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024. Paripurna selanjutnya adalah Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA. 2025.
Pj Wali Kota Palopo Firmanza mengungkapkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kota Palopo telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI dan dari hasil audit BPK, pemerintah kota palopo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah,”
“Menjadi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah ke-10 kali berturut–turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.”bebernya.
Pada kesempatan itu juga, Pj Wali Kota menyampaikan gambaran umum tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.
Pj Wali Kota Palopo menyampaikan apresiasi atas masukan dan saran dari seluruh fraksi sebagai bentuk kemitraan dan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam membangun kota palopo.
Menurutnya, seluruh tanggapan dan pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi akan diperhatikan untuk dijadikan bahan perbaikan ke depan. Hal ini dipandang sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan anggaran daerah.
Pj Wali Kota juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini sehingga kita mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI untuk yang ke-10 kalinya.
“Ini bukan hanya kerja kami tapi kerja kita semua termasuk DPRD yang telah berikan saran dan masukan sehingga opini ini bisa kita raih”, ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Palopo mengatakan rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024, disetujui untuk dibahas dan disempurnakan pada tahap selanjutnya, hal itu setelah Fraksi- fraksi di DPRD kota Palopo menyampaikan pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024.”kuncinya.(*)