SABER, TANA TORAJA | DPRD Tana Toraja menetapkan peraturan daerah (Perda) APBD Tahun 2025 sebesar Rp1.204.607.340.000.00 dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (29/11/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tana Toraja Kendek Rante didampingi wakil ketua Leonardus Tallupadang, dihadiri Wakil Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg serta anggota DPRD dan kepala OPD Kabupaten Tana Toraja.
Wakil Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menyampaikan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Tana Toraja yang telah melakukan tahapan-tahapan penyusunan APBD tahun 2025.
“Setelah melalui beberapa tahapan, hari ini APBD 2025 sudah memasuki tahapan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Pemprov Sulsel,” kata Zadrak Tombeg.
Menurutnya, dalam sebuah proses pembahasan yang telah dilakukan bersama memang terdapat banyak perbedaan pandangan dan pendapat yang merupakan sesuatu hal yang wajar dalam rangka membangun Kabupaten Tana Toraja kearah yang lebih baik.
“Perbedaan pandangan dan pendapat tersebut merupakan sebuah tali pengikat dalam rasa persatuan dan semangat kebersamaan,” ungkapnya.
“Untuk itu diperlukan sebuah kesabaran, ketekunan, kecermatan dan kejernihan pikiran kita semua, untuk dapat sebuah jalan keluar yang terbaik untuk dapat membangun Tana Toraja kedepan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dengan telah ditetapkannya persetujuan bersama terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 akan melanjutkan satu langkah lagi dari proses yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bisa kita laksanakan dengan baik, efektif, efisien, rasional dan produktif dalam rangka mewujudkan masyarakat Tana Toraja yang sejahtera,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Ia menyatakan bahwa APBD 2025 harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Tana Toraja.
“Penetapan APBD 2025 bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk komitmen kita untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam setiap proses penyusunan anggaran ini,” ujar Kendek Rante.
Kendek Rante juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten dalam menjalankan program-program prioritas yang telah disepakati. Menurutnya, sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif akan mempercepat pencapaian target pembangunan di Tana Toraja.
“Tidak ada pembangunan yang bisa berjalan tanpa kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten. Oleh karena itu, mari kita pastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Kendek Rante menegaskan bahwa DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan APBD 2025, guna memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami di DPRD akan terus mengawal pelaksanaan APBD 2025 dengan penuh tanggung jawab. Setiap program dan proyek yang dianggarkan harus berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat Tana Toraja,” tegas Kendek Rante.(*)