Gelar Konpers, Edy Linnong : Tersangka Tidak Menganiaya Anak Sambungnya, Ini Fakta Barunya

SABER, PALOPO  |  Masih ingatkah seorang ibu tiri inisial AN di Palopo yang menganiaya anak sambungnya berusia 2 tahun yang di tetapkan sebagai tersangka minggu lalu. Kuasa hukum tersangka menggelar konferensi pers, bertempat di salah satu cafe di Palopo. Rabu (31/05/2023) malam.

Kuasa Hukum Kristianus Welly Edyson Linnong, S.H., M.H (tengah) di dampingi Timnya Konstan (kanan) dan suami tersangka Andi Rustam (kiri). dok

Kristianus Welly Edyson Linnong, selaku kuasa hukum tersangka didampingi Andi Rustam (ayah korban) serta keluarganya mengatakan bahwa fakta sebenarnya tersangka ini tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap anak sambungnya tersebut dan bahkan sebaliknya dirinya telah merawat anak sambungnya dengan penuh kasih sayang.”jelas Edy yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KBPP POLRI Resort Tana Toraja ini.

Bacaan Lainnya

“Hal ini terlihat dari hasil pemeriksaan anak sambungnya yang di kabarkan bahwa korban akibat dari penganiayaan tersebut telah mengalami patah tulang atau tulangnya bergeser, namun pada faktanya dari hasil rontgen tidak ada terlihat tulang korban yang patah atau bergeser. Dari hasil ronsen tidak ada tulang korban yang patah atau bergeser tulangnya.”

Tak hanya itu, lanjut kata Edy Linnong juga membantah isu penganiayaan karena pada faktanya anak sambungnya tidak mengalami luka-luka lebam seperti yang dimaksud, namun yang ada adalah alergi tidak ada luka lebam namun yang ada itu alergi di bagian kepala korban itu adalah alergi gatal-gatal akibat kakaknya sering melemparkan mercon kecil yang ketika kena badan langsung meledak dan kemudian hidung itu memar akibat korban ingusan dan dianggap itu merupakan sebuah penyiksaan.” imbuhnya.

Edy Linnong sapaan akrab Kristianus Welly Edyson menjelaskan lagi bahwa tersangka ini memiliki anak dua dan tiga anak sambung, semua di rawat oleh tersangka dengan penuh perhatian tidak seperti isu yang beredar selama ini, karena ada anak sambungnya yang bungsu berumur 1 tahun sakit yang dimana pembuangan anusnya itu lewat selang dari samping perutnya dan itu dirawat oleh tersangka ini.

“Dengan mendapatkan fakta-fakta sebagai kuasa hukum kami akan memberikan bukti-bukti baru ini kepada penyidik termasuk saksi-saksi yang memang berada di dalam lokasi rumah itu, nah sedangkan pelapor ini berada di luar dari lokasi rumah, dari mana dia mengetahui bahwa terjadi penyiksaan.”jelasnya lagi.

Dirinya juga menegaskan bahwa jika pelapor merasa bertanggungjawab terhadap anak ini (korban), seharusnya dia yang merawat anak ini, kalau dia tidak percaya terhadap tersangka. Seharusnya dia bersyukur bahwa ada seorang ibu yang mau merawat ke tiga ponakannya ini yang dalam kondisi kecil, sakit, rewel dan sekolah dan kemudian sekarang suaminya yang sebagai tukang batu borongan harus menjaga dan merawat ke lima anak sendiri sementara siapa yang mau mencarikan makan dengan adanya peristiwa seperti ini.

“Sekarang suaminya yang sebagai tukang batu borongan harus menjaga dan merawat ke lima anak sendiri sementara siapa yang mau mencarikan makan dengan adanya peristiwa seperti ini.” tandasnya.

Pada kesempatan itu juga Kuasa Hukum juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahan kepada Kepolisian dan Kejaksaan supaya memperhatikan aspek sosial psikologis terhadap anak -anak ini tentang kebutuhannya sehari-hari karena pelapor sampai hari ini tidak pernah memberikan bantuan kepada ponakannya ini yang merasa disiksa.

”Kami akan ajukan permohonan penangguhan penahan kepada Kepolisian Polres Palopo dan Kejaksaan supaya memperhatikan aspek sosial psikologis terhadap anak -anak ini tentang kebutuhannya sehari-hari karena pelapor sampai hari ini tidak pernah memberikan bantuan kepada ponakannya ini yang merasa disiksa.”jelas Edy.

Kuasa Hukum yang satu ini juga membeberkan bukti baru berupa status pelapor di dalam media sosial yang mengatakan bahwa ”Saya tidak bisa membayangkan bagaimana anakmu di siksa ” dia berbicara kepada orang tua kandung korban yang sudah meninggal di dalam status tersebut terlihat jelas bahwa pelapor ini tidak melihat kejadian ini, dirinya hanya berimajinasi, mengkhayalkan bagaimana peristiwa itu yang tidak di lihat dengan mata kepala sendiri dan bukti ini juga akan di masukan ke penyidik.

”Ada status pelapor di dalam media sosial yang mengatakan bahwa ” Saya tidak bisa membayangkan bagaimana anakmu di siksa ” dia berbicara kepada orang tua kandung korban yang sudah meninggal di dalam status tersebut terlihat jelas bahwa pelapor ini tidak melihat kejadian ini,dirinya hanya berimajinasi ,mengkhayalkan bagaimana peristiwa itu yang tidak di lihat dengan mata kepala sendiri dan bukti ini juga akan di masukan ke penyidik” Sambung Edy.

Kuasa hukum tersangka juga menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan terhadap ini dan kami berharap kepada pihak Penyidik dan kejaksaan bisa berempati dan memberikan solusi untuk penyelesaian terhadap permasalahan ini.”kuncinya.

Konpers Satreskrim Polres Palopo

Satreskrim Polres Palopo menggelar Konferensi Pers yang berlangsung di ruang Loby Polres Palopo yang di hadiri oleh Kasat Reskrim Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan dan jajarannya serta perwakilan dari kementerian sosial serta Kadis Sosial Kota Palopo, Rabu 10 Mei 2023.

Kasat Reskrim Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan membeberkan motif Pelaku AN kasus penganiayaan anak di bawah umur yaitu mendengar korban sering menangis ketika Suami berangkat kerja dan disitulah Pelaku AN melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih Balita 2 tahun.

”Motifnya Pelaku AN mendengar korban sering menangis ketika suami berangkat kerja dan disitulah Pelaku AN melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih Balita 2 tahun.”.

Atas perbuatannya tersangka AN di jerat Pasal 80 Ayat 2 Junto 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di ubah dengan Perpu No 1 Tahun 2016 sebagaimana yang telah di tetapkan menjadi Undang – Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *