SABER, PALOPO | Publik mempertanyakan sikap Polres Palopo yang tidak menangani langsung kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi ilegal di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua. Penanganan perkara justru dialihkan ke Polisi Militer (PM) Kodim 1403/Palopo.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, melalui Kanit Tipiter saat dikonfirmasi Palopo Pos, Selasa (5/8) lalu.
“Kami tidak bisa berkomentar lebih jauh karena ranahnya PM untuk memeriksa,” kata Syahrir.
Sebelumnya, pengungkapan lokasi penimbunan sekitar 7,4 ton solar subsidi ilegal di Batu Walenrang telah menjadi sorotan publik. Apalagi, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma sebelumnya berjanji akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan jaringannya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, seorang perempuan pemilik rumah sekaligus penjaga gudang solar, yang sempat diamankan bersama barang bukti, telah dibebaskan.
Perempuan berinisial Ag (38) itu bahkan telah membeberkan identitas pemilik solar tersebut. Namun, pemilik yang dimaksud hingga kini belum ditangkap.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya “main mata” antara pihak Polres Palopo dan jaringan mafia solar subsidi.
Sebelumnya, Kapolres Palopo telah mengimbau seluruh pengelola SPBU di wilayah hukumnya agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi.
“SPBU yang ada di Palopo, mulai dari pemilik hingga operator, jangan nakal. Jangan main-main dengan hal ini. Siapapun yang bermain dan terungkap akan kami publikasikan di media agar menjadi efek jera,” tegas Dedi.
Ia juga menegaskan, pelaku yang terbukti bersalah akan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Namun, praktisi hukum Dedy Awi menilai pernyataan Kapolres Palopo hanya sebatas gertakan, alias setengah hati dalam memberantas mafia solar subsidi di Kota Palopo.
“Saya tantang Kapolres Palopo dan Dandim 1403 Palopo untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah ini. Kasusnya sudah ramai diberitakan,” ujar Awi, Kamis (7/8/2025).
Awi menegaskan, subsidi BBM adalah hak rakyat, bukan milik segelintir orang berduit. Pemerintah pusat telah mengatur hal ini melalui UU Migas dan berbagai peraturan turunannya agar subsidi tepat sasaran.
“Jika ada oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi lalu dibiarkan tanpa jerat hukum, bagaimana dengan kasus nenek Asyani yang divonis setahun penjara dan denda Rp500 juta karena mencuri kayu jati? Apakah hukum menjadi tumpul saat berhadapan dengan oknum aparat?” tegasnya.
Padahal, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Rusdi Hartono belum lama ini menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas penjualan solar subsidi ilegal ke area tambang dan perusahaan yang bukan peruntukannya, praktik yang selama ini marak di Sulawesi Selatan.(*)