TANA TORAJA, SABER | Nasruddin, pria yang tinggal di Jl. Starda Makale, kini dapat bernafas lega, pasalnya sepeda motor merk Mio J miliknya yang raib pada hari kamis (27/05/2021) lalu.
Telah ditemukan kembali usai Tim Batitong Maro Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja berhasil meringkus seorang pria asal Enrekang berinisial RR (20), yang terduga pelaku pencurian motor milik Nasruddin.
Terduga RR (20), diringkus oleh Tim Batitong Maro yang dipimpin Bripka Alpian Somalinggi, saat hendak menjual motor hasil curiannya di pasar makale pada minggu (30/05/21).
Bersama barang bukti, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J, terduga RR di gelandang ke Mapolres Tana Toraja, untuk kepentingan proses selanjutnya.
Kasat Reskrim Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal, membenarkan perihal penangkapan seorang pria terduga pelaku curanmor berinisial RR (20), asal Kab. Enrekang.
“Iya benar, seorang terduga pelaku curanmor berinisial RR (20), ditangkap oleh Tim Batitong Maro pada minggu sore, saat terduga akan menjual motor hasil curiannya di pasar makale “. Kata Syamsul Rijal Selasa, 01/06/21.
Ia juga menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terduga RR mengakui perbuatannya dan ia pun menyebutkan lokasi dimana motor tersebut di ambil.
“Saat diperiksa, Terduga RR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Jl. Starda, Makale, pada hari kamis (27/05) yang lalu, dan lokasi yang disebutkan oleh terduga, sudah sesuai dengan alamat dari Korban an. Nasruddin “. Sebut Syamsul Rijal.
Syamsul Rijal katakan lagi, terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 77 / V / 2021, tanggal 28 Mei 2021.
Dikatakan, aksi curanmor dilakukan pelaku pada Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 19.00 Wita di salah satu kosan di Jln Starda Kelurahan Kampen, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Dimana saat itu korban An. Nasruddin, memarkir motor tersebut di depan kamar kontrakannya dalam keadaan terkunci leher, Namun keesokkan harinya motor sudah hilang.
Atas kejadian ini, AKP. Syamsul Rijal menghimbau setiap warga pemilik kendaraan untuk selalu bersikap waspada saat memarkir kendaraannya.
“Rumus dari terjadinya kejahatan itu adalah ada niat ada kesempatan, meskipun ada niat namun jika tidak ada kesempatan maka kejahatan itu tidak akan terjadi, kejadian yang menimpa sdr. Nasruddin ini hendaklah dijadikan pembelajaran bagi kita semua untuk selalu bersikap waspada, Parkirlah Kendaraan Anda Di Tempat Yang Aman, Pastikan Selalu Berada Dalam Pemgawasan Anda “. Himbau Kasat Reskrim.
Saat ini, terduga RR menjalani pemeriksaan dari penyidik Sat Reskrim, Pasal yang dipersangkakan kepadanya meliputi pasal 363 Ayat (1) ke 3e subs pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Terduga RR diduga telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3e subs pasal 362 KUHP, dengan ancama pidana penjara paling lama 7 tahun “. Pungkas AKP. Syamsul Rijal.(*)