SABER, PALOPO | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo kembali merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Dalam rilis tersebut, disampaikan progres pelayanan keimigrasian mulai dari penerbitan paspor, layanan izin tinggal bagi warga negara asing, pengawasan keimigrasian, realisasi PNBP, hingga tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Seluruh data dihimpun sejak Januari hingga 8 Desember 2025.
Sepanjang periode tersebut, Kanim Palopo telah menerbitkan 14.363 paspor, terdiri atas Paspor Baru Non Elektronik 5 Tahun (4.432), Paspor Baru Elektronik 5 Tahun (3.698), Paspor Baru Non Elektronik 10 Tahun (553), Paspor Baru Elektronik 10 Tahun (666), serta Paspor Penggantian dalam berbagai kategori yang totalnya mencapai ribuan dokumen. Sebanyak 17 permohonan paspor ditolak karena terindikasi sebagai calon pekerja migran nonprosedural. Penerbitan paspor masih didominasi permohonan untuk bekerja dan umrah, disusul keperluan wisata, pendidikan, dan kunjungan keluarga.
Di bidang layanan orang asing, Kanim Palopo telah menerbitkan 212 izin tinggal, meliputi ITK (82), ITAS (124), dan ITAP (6). Realisasi PNBP juga melampaui ekspektasi. Penerimaan dari layanan paspor mencapai Rp 9.583.750.000, atau 167,7% dari target tahunan sebesar Rp 5.712.000.000. Sementara PNBP dari izin tinggal tercatat Rp 876.150.000, atau 273,5% dari target Rp 438.000.000.
Dalam ranah pengawasan, Kanim Palopo menyelenggarakan empat rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), serta rutin melakukan operasi gabungan, operasi mandiri, dan kegiatan intelijen. Pada 2025, Kanim Palopo juga membentuk Desa Binaan Imigrasi di enam desa/kelurahan sebagai upaya deteksi dini potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sepanjang tahun, tiga warga negara asing berkebangsaan Swiss dan dua dari India dideportasi melalui tindakan administratif keimigrasian.
Sementara, Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian turut melaksanakan tiga kegiatan sosialisasi terkait APOA, Eazy Passport, M-Paspor, serta fungsi kehumasan. Pada Subbagian Tata Usaha, penyerapan anggaran telah mencapai 95,45%. Kanim Palopo juga meraih penghargaan dari KPPN Palopo dengan nilai IKPA 100 untuk Semester I Tahun 2025.
Tahun ini juga menandai perpindahan kantor dari Jalan Patang II, Kecamatan Wara Barat, ke kantor baru di Jalan Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, yang mulai ditempati sejak Februari 2025.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo menyampaikan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya di wilayah Luwu Raya dan Toraja, dengan mengusung semangat PRIMA Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.(*)





