Imigrasi Palopo Raih Predikat WBK 2025

SABER, JAKARTA | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Penghargaan tersebut diumumkan dalam kegiatan Penganugerahan Satuan Kerja Berpredikat WBK yang digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Shangri-La Hotel, Jakarta.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia secara resmi menetapkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo sebagai salah satu satuan kerja penerima predikat WBK Tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-61.OT.03.03 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Bacaan Lainnya

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil masuk dalam daftar 61 (enam puluh satu) satuan kerja yang meraih predikat WBK pada tahun 2025.

Predikat WBK tersebut merupakan wujud nyata dari keseriusan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo dalam membangun Zona Integritas. Capaian ini tidak terlepas dari kerja keras, sinergi, serta komitmen seluruh pegawai, mulai dari pimpinan hingga staf pelaksana, dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, menyampaikan bahwa predikat WBK merupakan hasil kolektif dari komitmen bersama seluruh jajaran dalam mencegah praktik korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Predikat WBK ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo dalam membangun Zona Integritas serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani,” ujar Yogie Kashogi.

Ia menjelaskan, capaian tersebut merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi oleh Tim Penilai Mandiri serta tanggapan atas hasil akhir penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Capaian ini adalah wujud komitmen kami dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yogie Kashogi menegaskan bahwa dengan diraihnya predikat WBK, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo memiliki tanggung jawab strategis untuk mempertahankan capaian tersebut serta melanjutkan pembangunan Zona Integritas menuju predikat yang lebih tinggi, yakni Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Alhamdulillah, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo berhasil mempertahankan predikat WBK dan akan terus melanjutkan pembangunan Zona Integritas menuju predikat WBBM,” tambahnya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kemenimipas untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *