SABER, PALOPO | Sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Palopo hingga kini belum menerima kepastian gaji. Kondisi tersebut membuat para guru memutuskan mogok kerja karena hak mereka belum juga dibayarkan.
Salah seorang guru berinisial Y mengatakan, dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diterbitkan pada Desember lalu tidak mencantumkan besaran gaji.
Padahal menurutnya, nominal gaji seharusnya tercantum dalam SK kontrak atau perjanjian kerja yang sampai sekarang belum diterima oleh para guru dan tenaga kependidikan.
Ia menjelaskan, SK pengangkatan tersebut berlaku terhitung mulai November. Namun hingga memasuki bulan Maret 2026, perjanjian kerja yang menjadi dasar pembayaran gaji belum juga diterbitkan. Akibatnya, para guru belum mengetahui berapa besaran gaji yang akan mereka terima.
Y mengungkapkan, sejak Januari 2026 para guru sudah berusaha memperjuangkan hak mereka. Mereka telah melakukan berbagai upaya, mulai dari berkoordinasi dengan organisasi profesi hingga melakukan audiensi dengan DPRD Kota Palopo.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan bersama Forum Honorer Kota Palopo, pengurus PGRI Palopo, serta guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu. Bahkan kami sudah empat kali audiensi dengan Komisi A DPRD,” ujarnya.
Meski sudah dilakukan berbagai pertemuan, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji. Menurut Y, salah satu kendala karena Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) belum menyerahkan data besaran gaji kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Padahal BKPSDM sebelumnya telah mengirimkan surat ke seluruh organisasi perangkat daerah pada 16 Januari dengan batas waktu pengumpulan data hingga 21 Januari.
Hampir semua instansi sudah menyerahkan data tersebut, namun khusus Disdikpora Palopo belum menyampaikannya. Akibatnya BKPSDM belum bisa menyusun SK perjanjian kerja yang memuat besaran gaji bagi 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu tersebut. Selain itu, muncul pula persoalan mengenai sumber anggaran untuk pembayaran gaji.
Menurut Y, seharusnya gaji ASN PPPK paruh waktu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun dalam kenyataannya, gaji ratusan guru tersebut belum dianggarkan dalam APBD.
Sebelum diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu, para guru honorer menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun setelah berstatus ASN, penggunaan dana tersebut tidak lagi diperbolehkan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Karena itulah para guru dan tenaga kependidikan akhirnya membuat dan menyebarkan petisi untuk memperjuangkan hak mereka. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai gaji yang belum dibayarkan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Palopo serta DPRD Kota Palopo masih berupaya dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.(*)





