SABER, PALOPO | Transportir Bintang Terang Delapan Sembilan diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Armada milik PT Bintang Terang Delapan sembilan melakukan aktivitas di wilayah Luwu Raya, termasuk Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara hingga Luwu Timur.
Transportir ini diduga kuat terlibat dalam penyeludupan BBM subsidi jenis solar yang didapatkan dari sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan untuk diseludupkan ke wilayah Sulawesi Tengah
Meski diduga kuat beroperasi secara ilegal dengan dengan menyulap BBM subsidi menjadi BBM industri namun pengawasan aparat kepolisian dinilai cukup lemah.
“Kami minta polisi, usut tuntas kasus dugaan penyeludupan BBM subsidi termasuk yang melibatkan transportir milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan,” kata koordinator Akhmad LSM Progres.
Sejumlah mobil Transportir yang digunakan perusahaan ini dinilai tidak memenuhi standar pengangkutan. Hal ini terlihat dari kondisi fisik.
“Kalau dilihat kondisinya kami menduga sebagian armada tidak mengantongi izin angkutan BBM industri,” kata Akhmad.
Sebelumnya PT Pertamina Patraniaga Region Sulawesi Selatan menyatakan PT Bintang Terang Delapan Sembilan bukan sebagai mitra maupun transportir resmi dari Pertamina.
“Truk harus terdaftar dan memiliki izin usaha niaga serta izin angkutan sesuai peraturan Kementerian ESDM,” ucap Okky Aditya, Senin (17/11/2025). Seperti dilansir dari Banggai Times.
Okky menyebut seluruh pendistribusian BBM oleh transportir resmi selalu dimonitor oleh Pertamina dan memastikan tidak ada BBM subdisi yang disalahgunakan.
“Berdasarkan pengecekan sistem truk tangki tersebut bukan merupakan transportir BBM industri yang bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penelusuran armada Bintang Terang Delapan Sembilan leluasa beraktifitas dijalur trans Sulawesi di Luwu Raya. Bahkan hampir setiap hari armada ini terlihat melintas tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.(*)





