PALOPO, SABER | Dalam rangka penilaian kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) merunut peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.8 Tahun 2020 tentang penilaian PPB Oleh Kementerian Investasi BKPM melalui PT. Sucofindo Persero, melaksanakan verifikasi lapangan di DP-MPTSP Kota Palopo. Kamis, 27 Mei 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut verifikasi lapangan untuk Kota Palopo hari ini Kamis 27 Mei 2021 dan berlangsung mulai pukul 09.00 s/d pukul 16.00 wita.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rentang waktu yang ditentukan (24 Mei-sampai 11 Juni 2021). Verifikasi lapangan yang di jadwalkan berlangsung 2 hari namun karena semua dokumen yang di butuhkan telah lengkap, makanya dapat diselesaikan dalam satu hari.
Adapun Surveyor yang bertugas ditunjuk oleh Sekda, dan Kepala DPMPTSP Kota. Dan untuk mengisi penilaian mandiri kota, serta petugas akan terupdate di laman penilaiankinerja.bkpm.go.id/ info email.
Petugas yang memverifikasi Kota Palopo, Andi Yayat Afriyan Amir. Adapun Pelaksanaan penilaian untuk kota Palopo bertempat di Kantor DPMPTSP Kota Palopo.
Turut hadir pada kegiatan ini, Plt. Kadis DPMPTSP Kota Palopo Muh. Ihsan Asharuddin, S.Stp, M.Si., Tim Surveyor, dan jajaran DPMPTSP Kota Palopo.(*)