Ketua PPDI Palopo: DPRD Agar Ranperda Dimasukkan Dalam Prolegda 2019 ~ Satu Berita

PALOPO – SATU BERITA | Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesis (PPDI) Kota Palopo, Danny Auliah mengatakan, dengan adanya 2 undang-undang baru tersebut, pihaknya berharap agar Pemerintah dan DPRD Kota Palopo dapat menjabarkan aturan tersebut menjadi sebuah Perda.

Saat ini, Indonesia telah memiliki 2 Undang-undang baru yang mengatur tentang Disabilitas. Undang-undang tersebut adalah UU No. 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau yang dikenal dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilitas (CRPD) dan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Bacaan Lainnya

“Tapi kalau dulu sudah ada Perda disabilitas, tidak usah perda baru, cukup revisi Perda agar bisa singkron dengan undang-undang yang baru,” kata Danny saat dihubungi redaksi spiritkita.com

Dipaparkannya, kalau ada Perda lama dan menggunakan istilah penyandang cacat, artinya dia masih menggunakan UU No. 4 Tahun 1997 yg sudah tidak berlaku.

Hal inilah yang bisa dijadikan alasan kuat untuk merevisi atau sekaligus membuat yg baru. Nanti di kalau usul terakhir disebut bahwa Perda yang lama tidak berlaku.

“Kami minta tolong ke anggota Dewan Palopo, agar kiranya ada Ranperda Disabilitas yang dimasukkan dalam Prolegda 2019,” harap Danny.

Sekedar diketahui, pengurus PPDI Kota Palopo baru saja dilantik oleh Walikota Palopo, HM Judas Amir beberapa waktu yang lalu.

Organisasi PPDI ini terstruktur mulai dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai ke Kecamatan.

“Di SK, tercantum jumlah kami sebanyak 26 orang anggota. Untuk keseluruhan, berdasarkan data dari Dinas Sosial, penyandang disabilitas di kota Palopo sekitar 800 – 900 orang,” katanya seperti yang di kutip dari www.spritkita.com (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *