SABER, PALOPO | Kuasa hukum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo, Ilham Ilahi menegaskan bahwa tidak ada indikasi kelalaian medis atau malpraktik dalam penanganan pasien almarhum Illang yang meninggal dunia pada 1 Desember 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Palopo terkait laporan dari keluarga pasien.
Menurut Ilham, evaluasi internal rumah sakit yang dilakukan sejak Desember 2025 menunjukkan bahwa seluruh tindakan medis telah dilaksanakan sesuai standar profesi kedokteran, protokol rumah sakit, serta pedoman Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pasien almarhum masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 26 November 2025 dengan keluhan luka tusuk akibat duri ikan di kaki yang disertai infeksi sekunder.
“Tim medis telah melakukan pembersihan luka (debridement awal), pemberian antibiotik spektrum luas, penggantian perban secara periodik berdasarkan indikasi klinis, serta monitoring kondisi pasien secara berkala. Catatan rekam medis mencatat prosedur perawatan harian dan observasi dokter, sehingga tuduhan bahwa luka tidak dibersihkan atau perban tidak diganti tidak sesuai fakta,” kata Ilham. Rabu (11/2/2026).
Ilham menjelaskan, unsur malpraktik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian) atau Pasal 360 KUHP mensyaratkan adanya kecerobohan nyata dan hubungan kausalitas langsung antara kelalaian dengan akibat.
Dalam kasus ini, menurutnya, tidak terdapat bukti tersebut. Kematian almarhum disebabkan oleh komplikasi infeksi yang sudah ada sebelumnya dan perkembangan klinis yang tidak dapat dihindari sepenuhnya meskipun upaya maksimal telah dilakukan sesuai standar.
Terkait penyerahan rekam medis, RSUD Sawerigading disebut telah memenuhi kewajiban sesuai Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Dokumen yang diminta telah diserahkan secara prosedural kepada pihak berwenang dan keluarga. Setiap proses administrasi dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Rumah sakit telah mengajukan pendampingan hukum resmi dari Pemerintah Kota Palopo dan siap bekerja sama penuh dengan penyidik Polres Palopo, termasuk menyediakan data, saksi dan bukti pendukung lainnya,” ujar Ilham.
RSUD Sawerigading sebagai rumah sakit umum daerah tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman bagi masyarakat Kota Palopo dan sekitarnya.
Pihak rumah sakit memohon agar publik menunggu hasil penyelidikan resmi secara obyektif tanpa spekulasi yang dapat merusak kepercayaan terhadap sistem kesehatan daerah.
“Kami turut berdukacita dan berharap proses hukum berjalan adil demi kepentingan semua pihak,” tutupnya.
Penyelidikan di Polres Palopo masih berada pada tahap penyelidikan awal, dengan pemeriksaan saksi dan permintaan rekam medis sebagai langkah utama pengumpulan bukti.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses penanganan perkara terus berjalan. Saat ini, tim penyidik sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta meminta rekam medik pasien yang bersangkutan.
“Kami sedang dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan saksi dan permintaan rekam medis sedang dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Perkara ini melibatkan dugaan kelalaian terhadap pasien bernama Illang,” ujar Iptu Sahrir saat dikonfirmasi melalui via selulernya, Senin (10/2) lalu.
Masyarakat diminta tetap mengikuti perkembangan kasus melalui saluran resmi kepolisian agar terhindar dari informasi yang simpang siur atau spekulasi yang tidak berdasar.(*)





