PALOPO – SATU BERITA | Lagi dan lagi Sat. Res Narkoba mengamankan dua orang Lelaki dengan adanya ia mengusai barang Narkotika yang di duga Sabu, RT 23 Tahun warga asal Luwu, dan AN 24 Tahun juga warga luwu.
Kedua pelaku diamankan di JL. Salak Kel. Lagaligo Kec. Wara kota Palopo tepatnya di depan gedung kesenian minggu 9 September 2018 sekira pukul 15.45 Wita.
Saat penangkapan terjadi, Polisi menemukan barang bukti Satu shachet plastik ukuran kecil berisi cristal bening, Satu bungkus rokok class mild, Satu unit handphone merk OPPO warna Putih, Satu Nokia Warna putih, Uang senilai Rp. 500.000,-
Kedua pelaku diamankan Oleh anggota Satresnarkoba selanjutnya dilakukan interogasi, dihadapan Polisi, pelaku mengakui bahwa barang Narkotika yang ia kuasai berasal dari Kab. Luwu, milik AL.
Sekitar pukul 17.00 wita anggota satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah kost AL di perumahan Benteng Kel. Benteng Kec. Wara timur Kota palopo namun AL tidak berada di rumah kostnya.
Dihubunginya bagian Humas Polres Palopo 11/09 melalui via whatsapp membenarkan penangkapan tersebut, kedua pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di ruang sat resnarkoba guna proses penyidikan selanjutnya. (andri)







