Lagi, Polisi Bekuk Dua Pelaku Pengedar Sabu di Palopo

PALOPO, SABER | Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu.

Kedua orang tersebut yaitu AL dan RD warga Jalan Salobulo, Kecamatan Wara Utara ditangkap sekira pukul 17.00 Wita, Selasa 15 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu sachet besar sabu dengan berat 23,44 gramempat unit handphone, alat isap bong dan uang tunai sebanyak Rp 25 juta.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

“Iya benar, ada dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan, Akibatnya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1,” kata Zainuddin.

Ancamannya maksimal 20 tahun kurungan penjara, Tutupnya.(*)

Scource: Humres Palopo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *