TATOR, SATU BERITA | Seorang pria bernama Lk. AN (37) nama samaran, pekerjaan swasta, alamat Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja, terpaksa harus menjalani hari di balik jeruji Rutan Polres Tana Toraja.
Hal ini terjadi pada AN lantaran di bekuk oleh tim Resmob Polres Tana Toraja pimpinan Ipda Iskandar SH.
AN di gelandang ke Polres Tana Toraja karena diduga telah melakukan pencurian 2 unit Handphone merek Oppo dan Vivo milik korban Pr. Widya.
Kejadian pencurian ini diketahui oleh polisi saat korban mengadukan ke SPKT Polres Tana Toraja, diketahui kejadian yang dialami korban terjadi di sebuah warung disekitar kompleks pasar Makale kab. Tana Toraja.
Berdasarkan laporan aduan korban yang tertuang dalam laporan aduan Nomor: B /173/VIII/2019/spkt, tanggal 17 Agustus 2019, polisi Unit Resmob Polres Tana Toraja melakukan tindakan kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada hari Jumat (23/08/ 2019) sekitar Pukul 17.29 wita, pelaku AN di tangkap di marinding Kec. Mengkendek Kab.Tana toraja.
Dari tangan pelaku, di amankan barang bukti 1 Hp merk Oppo, 1 Hp merk Vivo dan sebuah tas tangan yang berisi alat make up milik korban.
Sebagai referensi, pasal tindak pidana pencurian tertuang pada pasal 363 dan pasal 362 KUHPidana.
Pengertian Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 – 367 KUHP. ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Paerunan SH membenarkan perihal ini.
“Unit Resmob telah amankan pelaku AN, saat ini ditahan di Mapolres Tator untuk proses selanjutnya “. Tutup AKP. Jon Paerunan.(erwin)