Palopo Baru, Wali Kota Perempuan Pertama Terbitkan Instruksi Percepat Perizinan Usaha

Wali Kota Palopo, Naili

SABER, PALOPO |  Naili, Wali Kota perempuan pertama di Sulawesi Selatan, menerbitkan Instruksi Nomor 100.3.4/311/UMUM pada 30 September 2025 untuk mempercepat proses perizinan usaha hingga 50% melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kebijakan ini juga melarang pungutan ilegal dan mendorong digitalisasi layanan guna mendukung visi “Palopo Baru” yang transparan dan responsif.

Bacaan Lainnya

Instruksi tersebut memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Palopo untuk mengintegrasikan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), meningkatkan transparansi, dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pengaduan masyarakat. Targetnya, waktu proses perizinan dipangkas sesuai standar nasional, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.

Kebijakan ini menanggapi keluhan pelaku usaha tentang prosedur perizinan yang rumit dan memakan waktu. “Proses izin sering kali lambat dan tidak jelas, bahkan ada biaya tidak resmi yang memberatkan, bikin mumet” ujar salah seorang pelaku usaha, enggan disebutkan identitasnya, kepada media belum lama ini. Instruksi ini juga menegaskan larangan suap dan pungutan liar, dengan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Palopo, Syamsuriadi Nur, menyatakan pihaknya telah membentuk tim integrasi untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.

“Kami sedang mempercepat proses dan memastikan semua sesuai target,” katanya di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025). Ia menambahkan, laporan bulanan akan disusun untuk memastikan transparansi.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Palopo, Nurlaeli, mengungkapkan adanya permohonan penambahan gerai ritel yang masih menunggu persetujuan. Menurutnya, meskipun Nomor Induk Berusaha (NIB) mencakup izin usaha dasar, penambahan gerai memerlukan analisis dampak sosial-ekonomi, evaluasi untuk menilai pengaruh terhadap masyarakat dan pasar tradisional, sesuai Peraturan Wali Kota No. 1 Tahun 2025 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Kami berupaya mempercepat proses ini sesuai instruksi Wali Kota,” ujarnya.

Tantangan Implementasi Perizinan di Palopo

Meski instruksi ini disambut baik, tantangan masih muncul. Beberapa permohonan rekomendasi dari Dinas Perdagangan, seperti untuk penambahan gerai ritel, dilaporkan tertunda hingga empat bulan, melebihi standar nasional 14 hari sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 23/2021. Keterlambatan ini memicu kekhawatiran pelaku usaha tentang ketidakpastian waktu dan potensi dampak terhadap pasar tradisional.

Nurlaeli menjelaskan, keterlambatan terjadi karena proses analisis dampak membutuhkan koordinasi lintas instansi.

“Kami sedang mengevaluasi untuk mempercepat tanpa mengesampingkan regulasi,” katanya.

Untuk mengatasi hal ini, Pemkot Palopo berencana mengintegrasikan batas waktu maksimal untuk rekomendasi dalam sistem digital, seperti aplikasi Suara Palopo atau kanal aduan OKE SAPPO.

Wali Kota Naili optimistis reformasi ini dapat meningkatkan investasi sebesar 20-30% pada 2026, terutama untuk UMKM. Pemkot berencana mengevaluasi pelaksanaan instruksi ini dalam tiga bulan ke depan untuk memastikan target kemudahan berusaha tercapai, sekaligus memperkuat digitalisasi layanan publik demi mewujudkan visi “Palopo Baru Menuju Kota Jasa Global”.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *