Panas Bumi di Tana Luwu dalam Dinginnya Moratorium Pemekaran

Oleh: Adri Fadli Ketua LMND Sulsel

SABER, PALOPO | (OPINI). Investasi geothermal di Rongkong kini terjepit di antara dua kepentingan yang saling mengunci: ambisi transisi energi pemerintah pusat dan gejolak sosiopolitik di akar rumput. Ironisnya, proyek yang seharusnya membawa kemajuan ini justru menjadi ajang “buka kartu” antara Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati Luwu Utara.

Bacaan Lainnya

Konflik ini bukan hanya soal izin yang tumpang tindih, melainkan potret nyata betapa rapuhnya koordinasi pusat-daerah dalam menjaga kedaulatan tanah adat di tengah arus besar desakan pemekaran wilayah.

Rencana pengembangan energi panas bumi oleh PT Ormat Geothermal Indonesia telah menjelma menjadi palagan politik terbuka. Di balik riuh penolakan dan narasi geopolitik, terselip perebutan legitimasi yang tajam, terutama saat aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali membuncah dan memicu blokade jalan Trans-Sulawesi pada awal Februari 2026. Isu investasi ini seolah menjadi pemantik api bagi sekam tuntutan otonomi yang masih terganjal dinginnya moratorium daerah otonom baru (DOB) dari pemerintah pusat.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengambil langkah defensif yang terukur. Pernyataannya yang sempat mengaitkan investasi Rp 1,5 triliun dengan perbaikan akses ke Seko segera diklarifikasi secara tegas pada 24 Februari malam. Dengan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak pernah mengeluarkan izin dan melempar tanggung jawab sepenuhnya ke Kementerian ESDM, Gubernur berupaya memutus mata rantai tuduhan pro-investor asing sembari secara implisit menempatkan Bupati pada posisi politik yang sulit.

Di sisi lain, Bupati Andi Abdullah Rahim menghadapi paradoks kepemimpinan. Sebagai salah satu motor penggerak aspirasi Luwu Raya, ia kini dibayangi oleh rekam jejak penyambutan tim investor pada April 2025 lalu. Kontradiksi ini menjadi amunisi bagi kelompok mahasiswa dan masyarakat adat untuk mempertanyakan konsistensi sang Bupati. Pertanyaannya menjadi sangat politis: mampukah seorang pemimpin memperjuangkan pemekaran wilayah jika di saat yang sama dianggap ‘merestui’ masuknya entitas yang ditolak oleh masyarakat adatnya sendiri?

Dalam kacamata kebijakan publik, polemik ini menyingkap lubang besar dalam tata kelola hubungan pusat-daerah pasca-sentralisasi perizinan energi melalui UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Pemerintah daerah sering kali terjebak dalam posisi dilematis: menjadi perpanjangan tangan pusat untuk mengamankan proyek strategis nasional, namun tetap menjadi “bumper” pertama yang berhadapan langsung dengan keresahan warga di lapangan.

Ketidaksiapan mitigasi dampak sosiopolitik ini menciptakan efek domino bagi stabilitas kawasan. Kasus Rongkong kini menjadi preseden bagi gerakan pemekaran daerah lainnya di Sulawesi Selatan. Kegagalan koordinasi dalam mengelola isu investasi asing justru memberi napas baru bagi narasi ‘kemandirian daerah’. Isu investasi yang dianggap top-down ini digunakan sebagai bukti otentik bahwa tanpa status provinsi sendiri, suara dan hak kedaulatan masyarakat Luwu Raya akan selalu kalah oleh kalkulasi ekonomi makro dari Makassar maupun Jakarta.

Rongkong semestinya tidak menjadi sekadar latar dalam perang narasi politik. Pemerintah pusat tidak bisa lagi hanya bersandar pada legalitas formal perizinan tanpa mempertimbangkan sosiologi politik lokal. Diperlukan reorientasi kebijakan yang menempatkan konsultasi adat bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat substantif melalui partisipasi bermakna.

Tanpa adanya sinkronisasi kebijakan yang menghargai kedaulatan lokal, proyek panas bumi di Rongkong hanya akan terus menjadi bola liar yang memicu sentimen disintegrasi. Api penolakan ini adalah sinyal kuat bahwa kebijakan publik yang mengabaikan kearifan lokal hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan rakyat kepada negara sebuah kondisi yang pada akhirnya menjadikan pemekaran bukan lagi sekadar pilihan administratif, melainkan pelarian politik atas rasa ketidakadilan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *