SABER, PALOPO | Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari 10 perkara pidana umum.
Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Palopo, Jumat (29/8/25), sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palopo, Agus Susandi, memimpin langsung kegiatan tersebut berdasarkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
35,0464 gram sabu (46 sachet),
466,621 gram tembakau sintetis,
24,7 gram ganja,
2.208,8 gram cairan narkotika (23 botol),
1.026,6 gram serbuk warna putih,
486,2 gram bubuk warna merah muda (diduga narkotika),
1.493 butir Trihexyphenidyl (THD).
Serta berbagai peralatan yang digunakan dalam tindak pidana narkotika, seperti alat hisap, timbangan digital, pipet plastik, plastik klip, hingga kertas linting.
Agus Susandi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk memastikan barang-barang berbahaya tersebut tidak lagi beredar maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Seluruh barang bukti ini dimusnahkan agar tidak ada celah penyalahgunaan. Ini juga merupakan bentuk transparansi serta komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Agus.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan aparat penegak hukum terkait serta perwakilan lembaga yang berwenang, sebagai bagian dari upaya kolaborasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kota Palopo.
Kegiatan ini dihadiri Dandim 1403 Palopo, Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro, Waka Polres Palopo Kompol Morens, Ketua DPRD Palopo, Darwis, serta Perwakilan Pemkot Palopo serta tamu undangan lainnya.(*)