SABER, PALOPO | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Palopo secara resmi menyampaikan klarifikasi tertulis atas pemberitaan yang berkembang terkait penanganan pasien almarhum Illang, yang wafat pada 1 Desember 2025.
Klarifikasi tersebut diterbitkan tertanggal 15 Desember 2025 sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjawab informasi yang beredar di ruang publik.
Dalam surat bernomor 007/2427/RSUDSWG/PLP yang ditandatangani Direktur Utama RSUD Sawerigading, dr. Rismayanti Amran Tandjung, Sp.PA, pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh tindakan medis terhadap pasien atas nama Illang Rahimahullah telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan kompetensi tenaga kesehatan yang bertugas.
RSUD Sawerigading menjelaskan, pasien pertama kali masuk rumah sakit pada Kamis, 27 November 2025, dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 05.40 WITA setelah menjalani perawatan intensif selama lebih dari dua hari. Selama masa perawatan, pasien ditangani secara kolaboratif oleh tim medis lintas disiplin, mulai dari dokter spesialis penyakit dalam, dokter jaga, dokter patologi klinik, dokter gizi, hingga tenaga penunjang seperti analis laboratorium, apoteker, nutrisionis, petugas rekam medis, serta tenaga kesehatan lainnya.
Klarifikasi tersebut juga memuat uraian kronologis penanganan pasien secara detail, mencakup pemeriksaan laboratorium berkelanjutan, pemberian terapi insulin dan antibiotik, konsultasi ke dokter spesialis bedah, hingga tindakan resusitasi jantung paru (CPR) saat kondisi pasien mengalami henti napas.
Pihak rumah sakit turut meluruskan istilah “meninggal > 48 jam” yang tercantum dalam rekam medis. Menurut RSUD Sawerigading, keterangan tersebut semata-mata merujuk pada kaidah administrasi medis, yakni pasien meninggal dunia setelah menjalani perawatan lebih dari 48 jam, bukan penilaian lain di luar konteks medis.
Berdasarkan evaluasi internal dan kronologi perawatan yang ada, manajemen RSUD Sawerigading menyatakan tidak ditemukan indikasi adanya dugaan malpraktik sebagaimana yang disampaikan oleh pihak keluarga atau kuasa hukumnya. Meski demikian, rumah sakit menyatakan terbuka dan siap memberikan keterangan tambahan kepada aparat atau pihak berwenang apabila dibutuhkan.
RSUD Sawerigading juga menegaskan bahwa rencana keluarga pasien untuk menempuh jalur hukum merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, rumah sakit mengingatkan bahwa tenaga medis yang terlibat dalam penanganan almarhum Illang juga memiliki hak hukum yang sama apabila dalam proses tersebut muncul dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi maupun individu petugas.
Hingga Senin (15/12/2025), penasihat hukum keluarga almarhum, Ardianto Palla, belum menyampaikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait surat klarifikasi yang dikeluarkan oleh RSUD Sawerigading Palopo.(*)





