Rudianto Lallo: Polisi Tidak Bisa Langsung Memproses Pers Tanpa Melibatkan Dewan Pers

SABER, JAKARTA | Anggota DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk langsung memproses insan pers tanpa melalui mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers. Pernyataan itu disampaikan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi terkait Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Rabu (29/10/25).

Dalam kapasitasnya sebagai Tim Kuasa DPR RI sekaligus anggota Komisi III dan Badan Legislasi, politisi yang dikenal dengan sapaan Anak Rakyat tersebut menekankan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara.

Bacaan Lainnya

“Pers memiliki peran sentral dalam kehidupan demokrasi. Ia bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga pengawas kekuasaan, penyalur opini publik, dan sarana mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Rudianto Lallo di hadapan majelis hakim MK.

Lebih lanjut, Rudianto menegaskan bahwa dalam konteks pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, aparat penegak hukum wajib terlebih dahulu menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Dewan Pers.

“Prosesnya harus melalui Dewan Pers. Di situlah wujud nyata perlindungan negara terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi Indonesia. Karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Ia juga menambahkan bahwa Dewan Pers perlu diperkuat secara kelembagaan, agar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan dengan optimal, sekaligus menjadi benteng utama dalam menjaga supremasi hukum serta profesionalisme insan pers di Indonesia.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *