Sabu Lagi, Dua Pemuda Satu Pelajar Dibekuk Satres Narkoba Palopo

PALOPO, SABER | Satres Narkoba Polres Palopo kembali meringkus Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap polisi, pada Senin (23/11/2020).

Penangkapan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ke 3 pelaku tersebut berawal dari diamankannya seorang pelaku berinisial MF (21) warga Jalan Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara,” Kata Kasat Narkoba Polres Palopo, Jumat (27/11/2020).

Dimana pelaku MF ditangkap di Jalan Veteran, Kelurahan Pattene, sekira pukul 13.00 Wita. Dari tangan MF, polisi menyita satu sachet sabu dan handphone merk Oppo warna biru navi.

Dari hasil keterangan MF, kami melakukan pengembangan dan mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Veteran. Pungkasnya.

Setelah melakukan pengembangan kedua pelaku kembali berhasi di amankan yakni RA (18) warga Jalan Pongtiku dan seorang pelajar berinisial MUfF (15).

Sementara untuk pelaku RA barang bukti yang di amankan berupa uang sebanyak Rp. 50.000 dan satu buah handphone merk lava warna hitam sedangkan pelaku MUF ditemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 40.000 pecahan Rp. 10.000 empat lembar.

Ketiga terduga pelaku tersebut diatas akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Scource: Humres Palopo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *