SE Bupati Larangan TKD Picuh Reaksi, Ketua DPRD Tator Angkat Bicara

TATOR, SABER | Reaksi beragam muncul usai pemberitaan terkait Surat Edaran (SE) Bupati Tana Toraja tentang larangan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Kabupaten Tana Toraja masuk kerja sebelum terbit SK pengangkatan TKD. Jumat, 7/01/2022.

Salah satunya muncul dari anggota DPRD Tana Toraja melalui pemberitaan di salah satu media online.

Bacaan Lainnya

Kristian HP Lambe menyebutkan bahwa penundaan SK TKD adalah kesepakatan Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Tana Toraja.

“Iya, soal penundaan SK TKD itu adalah kesepakatan pemerintah dan DPRD. Kita ingin agar persoalan TKD ini ditertibkan, baik dari sisi administrasinya maupun kebutuhan,” kata Kristian, Kamis, 6/01/2022.

Sementara, Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi membantah hal itu. Ia mengatakan, justru DPRD meminta agar SK TKD dipercepat.

“Mohon maaf tidak pernah ada kesepakatan Pemerintah dan DPRD Tana Toraja untuk menunda SK TKD, justru DPRD meminta agar SK TKD diterbitkan Per 1 Januari 2022 agar jelas dasar TKD melaksanakan tugas,” kata Welem melalui grup WhatsApp, Jumat, 7 Januari 2022, pagi.

Informasi beredar yang menyatakan penundaan SK TKD adalah kesepakatan Pemerintah dengan DPRD Tana Toraja, itu tidak benar adanya.

Welem menegaskan, DPRD tana Toraja tidak pernah melakukan kesepakatan penundaan SK, kalaupun ada itu adalah pendapat pribadi.

“Kalau pendapat bahwa penundaan SK TKD karena kesepakatan Pemerintah dan DPRD itu pendapat pribadi bukan pendapat Lembaga,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang mengabdi di berbagai OPD Kabupaten Tana Toraja harus menelan ludah pahit setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Tana Toraja. Kamis, 6 Januari 2022.

Surat resmi dengan nomor: 009/1317/XII/Setda, dilayangkan Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung tentang larangan TKD masuk kerja di unit kerja masing-masing sebelum ada SK pengangkatan TKD Tahun Anggaran 2022.

Dalam pemberitahuan itu, ada beberapa OPD yang dikecualikan, yaitu Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tenaga kebersihan, Setda dan Rumah Sakit Lakipadada.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *