SABER, PALOPO | Satlantas Polres Palopo mengelar press release balap liar dan pemusnaan knalpot brong di halaman kantor Satlantas Polres Palopo. Kamis (26/01/23).
Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, mengatakan motor yang diamankan di bulan Januari 2023 sebanyak 13 unit motor dan penyitaan knalpot brong sebanyak 26 buah.
“Satlantas Polres Palopo telah menindak sebanyak 13 unit motor dan juga penindakan pelanggaran knalpot tidak standar ini dilaksanakan oleh Satlantas Polres Palopo karena adanya keluhan dan aduan dari Masyarakat saat gelar Jumat Curhat.” ujar Kapolres Palopo.
Didampingi Kasat Lantas Iptu Siswaji, Kapolres Palopo juga menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan Palopo zero knalpot brong.
Ia juga menambahkan, penindakan ini akan terus dilaksanakan guna menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Polres Palopo.
“Penindakan knalpot tidak standar ini sesuai UU no 22 tahun 2009, pasal 285 (1) jo 106 (3) tentang Setiap Pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, dapat dipidana kurungan paling lama satu Bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.” tandanya.(*)







