PALOPO, SATU BERITA | Seorang pria inisial B 30 tahun warga Jalan Sungai Rongkong Kelurahan Sabbamparu Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan kini diamankan pihak berwajib.
Berdasarkan laporan korban (Senin,1/06/2020) atas dugaan kasus penganiayaan, Minggu malam, 31/05/ 2020, sekira pukul 20.00 Wita di jalan dr Ratulangi Kelurahan Temmalebba Kecamatan Bara Kota Palopo.
AKP. Ardy Yusuf SIK, Kasat Reskrim melalui humas Polres Palopo saat dikonfirmasi Rabu, 3/6/2020 Menjelaskan, “Peristiwa itu terjadi sekira pukul 20.00 Wita, Minggu malam, 31 Mei 2020, dimana saat itu korban sedang menunggu anaknya di jalan Ratulangi.
“Korban ini sedang menunggu anaknya, kemudian datang terduga pelaku B (30) bersama temannya, dan melakukan menganiaya kepada korban menggunakan kepalan tangan dan benda tumpul (batu) yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet, lebam juga luka robek di bagian kepala,” jelas AKP. Ardy Yusuf. ”
“Menindak lanjuti dari laporan korban, Unit Resmob melakukan kordinasi dengan pihak keluarga, agar pria B (30) ini, yang diduga sebagai pelaku untuk diserahkan ke pihak kepolisian, agar kejadian tawuran tidak terulang lagi. Dan pihak keluarga bersedia menyerahkannya kepada Tim Unit Resmob,” tambahnya.
Meski demikian, menurut Kasat Reskrim Polres Palopo AKP. Ardy Yusuf, dihadapan polisi, saat dilakukan introgasi, terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.
“Saat anggota melakukan interogasi, terduga pelaku ini tidak mengakui perbuatannya, menganiaya korban, dengan alasan pelaku tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tutup Kasat Reserse Palopo. (*)