Kabid Humas Polda Sulsel: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Diksar Mapala

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan

MAKASSAR, SABER | Kepolisian Resort Bone (Polres Bone), menetapakan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar MAPALA STAIN yakni IKSAN (19).

Setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh penitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae (MAPALA MAPPESOMPAE) STAIN Bone., di Dusun Coppo bulu desa Selli kec. Bengo kab. Bone, Jumat (05/03/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan saat memberikan keterangan menyebut Ketiga tersangka baru tersebut adalah Li, Nu dan Zu, ketiganya, ditetapkan tersangka usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone. Kamis (18/03/2021).

Baca Sebelumnya: https://satu-berita.com/kabid-humas-polda-sulsel-kasus-kematian-peserta-diksar-mapala-polisi-tetapkan-16-tersangka/

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone juga telah menetapkan 16 Mahasiswa STAIN Bone sebagai tersangka dalam kasus tersebut, atas nama SY. FA, SA, TA, AR,SU,AS,AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA,dan YU.

“Hasilnya dengan ketiga tersangka baru ini , sehingga total yang di tetapkan tersangka sebanyak 19 orang, mereka masih diperiksa secara intensif. Keterlibatan mereka akan terus digali,” ujar Kabid Humas, Jumat (19 /03/2021).

Kabid Humas juga menjelaskan sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.

Dikatakannya, Para tersangka terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.