MAKASSAR, SATU BERITA | Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian Akselerasi Pelaksanaan Sistem Pemerintah Provinsi Sulawesi, Selatan, dilaksanakan di ruang Pola Kantor Gubernur Makassar, 24 Oktober 2019.
Kegiatan yang diperuntukkan untuk di ikuti oleh para kepala daerah, Sekda, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kabag Organisasi se Sulsel, Inspektur Provinsi Sulsel, dan jajaran pejabat Kepegawaian Provinsi Sulsel.
Dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian akselerasi pelaksanaan sistem pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, dari Kota Palopo dihadiri Walikota Palopo, Drs. H.M. Judas Amir, M.H. yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo, H. Jamaluddin SH.MH. Kepala Bappeda Kota Palopo, Drs. Firmanza, M. Si., Asisten III Kota Palopo dr. Ishak Iskandar, M.Kes. Hadir pula Kabag Humas Setda Kota Palopo, Wahyudin M, S.AN, dan Kabag Organisasi Setda Palopo, Magfirani Nassa. S.STP, M.Si.
Walikota Palopo, Judas Amir “Pada prinsipnya selalu mendukung tiap aturan dari pusat dan itu menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Palopo” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka resmi oleh Sekda Provinsi Sulsel, DR Abdul Hayat Gani, M. Si,.dalam penyampaiannya mengatakan penting ada sinergitas, ada
komitmen bersama untuk penetapan Sistem Merit dengan tujuan utamanya harmonisasi seluruh runutan yang terkait dengan implementasi sistem Merit.
Arahan dan Kebijakan Penerapan Sistem Merit, dari Deputi Bidang Pencegahan KPK , Korwil Korsupgah Wilayah Sulsel, Koordinator Stranas KPK, Tasdik Kinanto mengatakan sistem ASN yang ada harus dibangun secara sungguh-sungguh dan konsisten, bagaimana dalam ASN ada pembinaan yang benar-benar terstruktur sistematis dalam sebuah sistem yang kini sudah ada yakni sistem Merit.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa mem- bedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
Salah satu paparan tentang penerapan sistem Merit ini juga disampaikan materi dari Dr. Janry Haposan UPS, SSi.,MSi. Dari Badan Kepegawaian Negara.
Adapun sistem Merit ini, kriteria yang harus dipenuhi adalah PP 11/2017, Pasal 134 Ayat (1) Ketentuan mengenai pengisian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) secara terbuka dan kompetitif daat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara, dan aturan lainnya yang terkait.
Perlu pengimplementasian tiap tahapan, dalam ruang lingkup sistem merit, yang sistematis dan transparan, agar dapat menjadi acuan baku bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan penilaian mandiri penerapan sistem merit agar dapat berjalan efektif dan akuntabel.
Pedoman penilaian mandiri tersebut merupakan bagian dari penegakan sistem merit, kode etik, nilai dasar, kode prilaku dan netralitas, khususnya pada jajaran pemerintahan dan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).(**)