19 Syarat Rancangan New Normal Masuk Sekolah

Ilustrasi

SATU BERITA | Schedule pelaksanaan tahun ajaran baru dan jadwal masuk sekolah masih tahap penggodokan oleh Kementerian Pembangunan Manusia dan Kementrian Pendidikan.

Namun demikian, Kemendikbud sendiri telah merancang konsep “New Normal” yang bisa dilakukan di sekolah.

Bacaan Lainnya

Ada 19 item syarat yang sudah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

19 Item tersebut yakni: 

1. Skrining Kesehatan

Guru dan karyawan sekolah dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar/bekerja di sekolah. Golongan-golongan ini diberikan opsi Work From Home (WFH).

2. Skrining Zona Lokasi

Skrining zona lokasi tempat tinggal melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.

3. Lakukan Test Covid-19

Test disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO. Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen, maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.

4. Tanda Lulus Skrining

Guru dan karyawan yang sudah lolos tahapan skrining diberi tanda.

5. Sosialisasi Virtual

Sosialisasi virtual, seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.

6. Atur Waktu KBM

Atur waktu kegiatan belajar mengajar waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.

7. Data dan Cek Kondisi

Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal. Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar dari rumah, hingga dokter menentukan sehat.

8. Posisi Duduk Siswa

Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.

9. Guru Tetap

Guru tidak berpindah kelas, guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas. Untuk guru SMP yang mengampu mata pelajaran maka dapat dilakukan perpindahan dalam proses belajar mengajar dengan mengacu protokoler kesehatan.

10. Jaga Jarak Ideal

Menjaga jarak guru dari siswa dan tidak mobile, sesuai dengan mengacu protokoler kesehatan.

11. Melakukan Skrining Harian

Skrining harian dilakukan oleh siswa, guru, dan staf lewat handphone. Jika suhu di atas 38 derajat, batuk pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah. Fasilitasi kontak Puskesmas, klinik, atau RS terdekat.

12. Tidak Berkumpul

Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.

13. Skrining Fisik

Skrining dilakukan di pintu masuk sekolah, untuk guru, siswa dan karyawan yang meliputi cek suhu tubuh, masker dan tidak tampak sakit.

14. Penerapan PHBS

Aturan pola sekolah baru, mengadopsi upaya pencegahan Covid-19. Meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan westafel dan hand sanitizer. Tidak ada pedagang luar atau kantin, siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah. Tidak boleh tukar makanan dan tempat makanan antar siswa.

15. Informasi

Informasi pencegahan Covid-19 harus dipasang di gerbang sekolah dan kelas.

16. Disinfektan

Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk lingkungan sekolah.

17. Penutup Teman Bermain

Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.

18. WFH

Wfh bagi guru yang bepergian, karyawan, siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri diberi waktu WFH atau belajar di rumah selama 14 hari.

19. Pemberdayaan UKS

Sekolah harus menyiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah. Juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah. Aturan spesifikasi lain disesuaikan dengan lokasi dan kondisi.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy mengungkapkan, untuk sektor pendidikan dimasa Pandemi Covid-19 harus mendapatkan perhatian khusus.

Muhadjir menilai untuk penerapan new normal di sekolah masih sangat berisiko jika dilakukan dalam waktu dekat. Cegah Ada Klaster Baru di Sekolah

Menurutnya, protokol keselamatan di sekolah berbeda kondisinya dengan sektor umum lainnya. Terlebih yang dihadapi adalah anak-anak.

“Risikonya terlalu besar untuk sektor pendidikan,” jelasnya. Muhadjir tak ingin sekolah justru menjadi klaster baru penyebaran Virus Corona.

Selain berdampak buruk pada siswa, pemerintah juga akan mendapatkan sorotan buruk. Muhadjir mengaku dirinya telah mendapat perintah untuk membahas terkait pendidikan dengan kemendikbud.

Muhadjir Effendy mengatakan Presiden Jokowi tidak ingin penerapan new normal di sekolah diterapkan secara grusa-grusu. (spiritkita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *