PALOPO, SATU BERITA | Bangunan Restoran siap saji Pizza Hut yang rencananya akan mulai beroperasi 17 Agustus 2020, pekan depan di Kota Palopo.
Nampaknya restoran waralaba itu, diisukan belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) berupa UKL-UPL. Padahal seharunya, UKL-UPL itu sudah ada sebelum membangun restoran.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo, Muh Ichsan Asharuddin, yang dikonfirmasi via telepon, mengatakan, proses rekomendasi izin lingkungan telah diserahkan ke DPMPTSP.
“Sejak bulan April sudah diurus. Kita sudah berikan rekomendasi ke KPT (BPMPTSP, red). Jadi tinggal KPT yang membuat izinnya. Soal tanggal keluarnya izin tersebut, menjjadi tugas KPT. Yang jelasnya, kami sudah buat rekomendasi,” ungkapnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muslim menjelaskan, prosedur perizinan yang melalui OSS (Online Single Submission). Namun demikian, Muslim tidak menyebutkan surat izin lingkungan Pizza Hut sudah keluar atau belum.
“Jadi begini, pendaftaran perizinan itukan awalnya melalui OSS. Jadi dia mendaftarkan dirinya sendiri, dipenuhi semua komitmen, keluarlah lingkungan. Lalu izin lingkungan itulah dipakai untuk pengurusan selanjutnya. Sambil memenuhi semua komitmen, tapi sebaiknya ke DLH ki’ saja, pak Athus yang menangani izin lingkungannya,” ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah ke Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Palopo, Evergardus AH, juga enggan memberikan komentar.
Menurutnya, terkait permasalahan perizinan, seharusnya kepala DPMTSP yang memberikan komentar, bukan dirinya.
“Sebaiknya ke pak Mus, bukan saya. Karena itu merupakan tugas beliau, dan itu melangkahi tugas beliau, kalau saya yang memberikan penjelasan,” tutupnya.
Hingga berita ini dimuat pihak Pizza HUT belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. (*)