PALOPO, SATU BERITA | Restoran cepat saji, Pizza Hut Palopo, kembali disorot Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Palopo.
Sebelumnya, restoran cepat saji itu mendapat sorotan dari mahasiswa, karena diisukan tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) berupa UKL-UPL.
Sedangkan rencananya Pizza Hut akan mulai beroperasi 17 Agustus 2020.
Belum selesai perihal UKL-UPL, Ketua PPDI Palopo, Muh Aliah Made, kembali melayangkan protes pada restoran waralaba itu.
Protes itu dilayangkan, saat salah satu anggota PPDI Palopo penyandang disabilitas “tuna rungu” yang berkasnya ditolak saat ingin mendaftar.
Muh Aliah Made memprotes kebijakan manajemen Pizza Hut Palopo, yang tidak menerima Penyandang Disabilitas, pada proses penerimaan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kuliner khas asal Italia tersebut.
Ketua PPDI Kota Palopo, Muh Aliah Made mengatakan, aturan pemerintah sudah sangat jelas mengatur sesuai UU no.8 Tahun 2016 pasal 53 yang yang mensyaratkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dengan porsi 1 persen untuk perusahaan swasta, dan 2 persen untuk perusahaan BUMN atau BUMD.
“Waktu seleksi berkas, salah satu dari anggota kami di PPDI ditolak berkasnya. Ia adalah penyandang disabilitas tuna rungu. Semestinya, manajemen Pizza Hut juga memperhatikan pemberdayaan tenaga lokal khususnya penyandang disabilitas ini,” sebut Aliah, Sabtu 15 Agustus 2020.
Muh Aliah Made berharap pada seluruh perusahaan swasta yang berada di Kota Palopo, agar dapat lebih memperhatikan penyandang disabilitas.
“kami tetap berharap pada penerimaan karyawan selanjutnya Pizza Hut dan beberapa perusahaan swasta di Kota Palopo dapat memperhatikan hal ini, khususnya untuk kuota kerja bagi penyandang disabilitas sebanyak 1 sampai 2 persen dari total jumlah karyawan/pekerja yang diterima,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak Pizza Hut enggan berkomentar terkait kedua perihal tersebut. (tim)