Kanit Regident Polres Torut Kembali Infokan Penghapusan Denda PKB di Perpanjang

TORUT, SABER | Ditengah aktifitas pelayanan, Kanit Regident Iptu Syarifuddin, SH.,MH melakukan sosialisasi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kembali diperpanjang hingga tanggal 23 Desember 2020.

Kepada Masyarakat di Ruang Pelayanan Kantor Samsat Kabupaten Toraja Utara. Jumat (02/10/2020).

Bacaan Lainnya

Perpanjangan tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211 / IX / Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Gubernur pada 29 September 2020.

Kebijakan Gunernur Sulsel yang kembali memperpanjang pemberlakuan insentif pajak kendaraan Bermotor (PKB) dimaksud guna untuk membantu Masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19.

Ini adalah perpanjangan pembebasan denda ketiga yang dilakukan Gubernur Sulsel. Pemprov Sulsel menggelar pemberian insentif pembebasan denda PKB pertama kalinya pada 1 Januari sampai 29 Juni 2020.

Kemudian diperpanjang masa berlakunya mulai 29 Juni hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Selanjutnya pembebasan denda PKB kembali dilakukan untuk ketiga kalinya mulai 29 September hingga 23 Desember 2020.

Kanit Regident Polres Toraja Utara menjelaskan bahwa, perpanjangan kembali pembebasan denda PKB kali ini terfokus pada upaya meringankan beban masyarakat yang paling terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19.

Kanit Regident menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, Masyarakat Kabupaten Toraja Utara diharapkan membayar pajak tepat waktu.

“Ayo manfaatkan kesempatan ini silahkan berkunjung untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda di Kantor Samsat Toraja Utara.

Anda taat membayar pajak berarti anda ikut serta membangun kabupaten Toraja Utara.” tutup Iptu Syarifuddin.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *