JOIN Siap Lakukan Sertifikasi Anggota Secara Nasional

JAKARTA, SABER | Setelah Sekjen DPP Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Julhan Sifadi, melakukan koordinasi ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diterima oleh Wakil Ketua BNSP, Miftakul Azis, Jumat, (09/10/2020), di Kantor BNSP Pusat di Jakarta, DPP JOIN kini menggodok persiapan sertifikasi anggota secara nasional.

“Sesuai masukan-masukan dan arahan BNSP, bahwa ada beberapa tahapan yang mesti kita siapkan, salah satunya adalah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan ini akan kita godok pada Rapat Kerja Nasional bersama seluruh ketua JOIN wilayah se Indonesia,” kata Julhan Sifadi.

Bacaan Lainnya

Julhan menuturkan, sudah seharusnya proses sertifikasi kompetensi jurnalis dilakukan secara nasional dengan melibatkan BNSP sesuai dengan PP nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP pasal 3 yakni BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

“Jika kita menterjemahkan PP nomor 10 tersebut, maka selayaknya yang melakukan sertifikasi profesi itu adalah LSP yang telah mendapat lisensi dari BNSP dan karena JOIN sudah memiliki Pusdiklat sendiri maka secara materi kita sudah cukup siap untuk hal itu.

Tinggal bagaimana melengkapi indikator kelayakan sebuah LSP untuk melakukan sertifikasi profesi itu sendiri,” terang Julhan.

Menurutnya kehadiran BNSP dalam mendukung sertifikasi profesi jurnalistik penting untuk memastikan agar rekruitmen semua industri mulai memberikan opsi yang berbasis sertifikasi kompetensi. Dengan demikian para pencari kerja bisa memperoleh dua pilihan yakni menggunakan ijazah dan sertifikat kompetensi.

Sementara itu Wakil Ketua BNSP, Miftakul Azis, menyambut baik kehadiran JOIN yang menginginkan sertifikasi dilakukan secara nasional.

Menurutnya jika JOIN sebagai asosiasi jurnalis online telah memenuhi syarat pembentukan LSP, maka asosiasi lain selain anggota JOIN pun bisa disertifikasi.

“Pada dasarnya jika kita melihat PP nomor 10, memang BNSP lah yang yang mengemban tugas melaksanakan sertifikasi dengan memberikan lisensi kepada LSP yang mampu memenuhi standar-standar sebuah lembaga sertifikasi profesi. Jika standar dan syaratnya bisa terpenuhi maka dari asosiasi manapun jurnalis itu bernaung bisa disertifikasi,” kata Miftakul Azis. (Fathimah*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *