PALOPO, SABER | Unit Reskrim Polsek Wara Palopo, berhasil mengamankan seorang Pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental dengan modus sewa.
Penangkapan pelaku bernama Ansar alias Anca berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/72/X/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 04 Oktober 2020, pelapor atas nama RONI.
Pelaku berhasil diringkus, di Jalan opu Tossapaile, yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo, Iptu, Akbar.
“Pelaku (Ansar, red) diamankan berdasarkan pengakuan dari empat orang teman pelaku yang lebih dahulu ditangkap,” kata Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu Akbar, Rabu 21 Oktober 2020.
pelaku diduga telah menggadaikan mobil Avanza warna hitam tanpa sepengetahuan pemilik mobil.
Saat ini pihak Kepolisian masih mencari terduga pelaku penipuan dan penggelapan lainnya, sementara 4 pelaku lainnya sudah di amankan. (Fajrin)







