Tim Kuasa Hukum Buya Kembali Adukan PH Toko Pembangunan

PALOPO, SABER | Setelah melakukan pelaporan terkait pengrusakan yang dilakukan oleh Syahrul, S.H yang mengaku sebagai pengacara dari 20 pedagang Pusat Niaga Palopo (PNP) tersebut.

Kali ini kuasa hukum Buya Andi Ikhsan, Andi Surya CL, S.H. kembali lagi memasukkan pengaduan ke Polres Palopo, Senin (23/11/2020). Kemarin.

Bacaan Lainnya

Pengaduan kali ini terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Syahrul sebanyak 2 kali tanpa meminta izin ke pemilik lahan.

Awalnya Syahrul mengaku di depan publik bahwa dirinya sebagai pengacara dari 20 pedagang yang berada di PNP.

Namun setelah dilakukan penelusuran, Syahrul bukanlah pengacara dari 20 orang pedagang, melainkan kuasa hukum dari Hj. Asiyah yang merupakan pemegang sertifikat HGB, hal ini dibuktikan dengan surat kuasa yang ditunjukkannya sendiri di pemberitaan media sebagaimana yang diterangkan oleh Andi Surya CL, S.H.

Di depan publik,atau pedagang serta pengunjung, dia mengaku sebagai pengacara dari 20 orang pedagang.

Namun setelah kami lakukan penelurusan, ternyata bukan, dia hanya kuasa hukum dari Hj. Asiyah yang merupakan pemegang sertifikat HGB berdasarkan dengan surat kuasa yang dia perlihatkan sendiri di pihak media”, ujar Andi Surya CL, S.H.

Dalam hal ini, Andi Surya CL, S.H juga menegaskan bahwa Syahrul telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan penyerobotan ke lahan yang bukan miliknya tanpa memiliki dasar yang jelas.Selain itu Syahrul juga mengatakan di pemberitaan media yakni dia hanya melakukan peninjauan dilokasi Pasar Pusat Niaga Palopo (PNP) tetapi faktanya Kuasa Hukum Pedagang tersebut bertindak.

“Kami memasukkan pengaduan ini karena jelas apa yang dilakukan oleh Syahrul ini adalah pelanggaran hukum, dia menyerobot masuk ke lahan kami.Bukan hanya itu dia juga mengaku di pemberitaan media bahwa hanya melakukan peninjauan tetapi faktanya tidak melainkan melalui perintahnya spanduk pemberitahuan yang telah terpasang di ruko di cabut oleh pihak pegawai pasar”, tandasnya.

Lebih lanjut, dirinya menerangkan, pihak Polres Palopo telah menerima surat pengaduan tersebut dan sedang dilakukan disposisi untuk proses penyidikan.

Sementara untuk terkait dugaan penganiayaan terhadap Syahrul yang dilakukan oleh Andi Surya CL, S.H diklarifikasi oleh bapak abu yakni pekerja di ruko milik Hj. Asiyah yang merupakan klien dari Syahrul itu sendiri.

“Atas penglihatannya tidak ada penganiayaan yang terjadi di lokasi Pasar Pusat Niaga Palopo,justru hanya peleraian yang berusaha dilakukan oleh Wandy agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Abu kepada awak media.

Kalau menurut saya, tidak ada penganiayaan di situ, mereka terjatuh hanya karena terpeleset saja, wandi juga hanya memegang Syahrul untuk memisahkan mereka berdua agar tidak terjadi hal yang lebih parah, ujarnya.

Lebih lanjut, Abu juga menerangkan bahwa dirinya telah melarang Syahrul untuk membuka rantai gembok tersebut dan datang menemui pihak Buya untuk meminta kunci secara baik-baik.

“Saya sudah bilang, tidak usah di palu, karena itu keras dan pasti tidak bisa terbuka, saya juga mengajaknya ke sini (Tempat Kuasa Hukum Buya), tapi dia tetap tidak mau, jadi ya sudah”, lanjutnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *