PALOPO, SABER | Pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, kembali dibekukan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Palopo, Sabtu, (22/11/2020).
Pelaku yang berinisial ID (26) yang merupakan warga Jl. Dr. Ratulangi diamankan pihak berwajib saat berada di Jl. Penggoli Kel. Penggoli Kec. Wara Utara Kota Palopo.
Kasat Narkoba AKP Zainuddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
“Terduga pelaku berinisial ID berhasil di ringkus berkat adanya informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di TKP penangkapan akan terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkoba, ” Kata Kasat Narkoba, pada Kamis (26/11/2020).
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) saset plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,28 gram, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru navi dengan Nomor GSM 081 244 65X XXX.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku bahwa pelaku menjelaskan sabu yang ia miliki diperoleh dengan cara membeli seharga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui perantara temannya yang biasa di panggil Black
Selanjutnya terduga pelaku diamankan di ruang sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Scource: Humres Palopo